Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan keputusan revisi dan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 juta.
Nasional
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan keputusan revisi dan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 juta.
Berdasarkan keterangan resmi, Sabtu, 18 Desember 2021 kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau senilai Rp255.667 dari UMP tahun lalu. Keputusan ini disahkan selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama pemangku kepentingan.
Kemudian, didasari dengan kajian Bank Indonesia (BI) bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 akan mencapai 4,7% sampai dengan 5,5 %. Inflasi akan terkendali pada posisi 3% dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 sebesar 4,3%.
- Capai 90% Ruas Tol Telaga Asih Hingga Muara Bakti Ditargetkan Rampung Akhir 2021
- Ingin Menghasilkan Uang Lebih Banyak pada Tahun 2022? Ini Resolusi Keuangan yang Harus Anda Terapkan
- Dari Elon Musk Sampai Sisca Kohl, Ini 10 Nama Tokoh yang Paling Banyak Dicari di Google Indonesia Selama Tahun 2021
“Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” jelas Gubernur Anies Baswedan.
Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa kenaikan UMP hingga 5,1% ini adalah kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pemberi pekerja. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.
Sebelum terjadinya COVID-19, kenaikan UMP DKI Jakarta dalam 6 tahun terakhir rata-rata mencapai 8,6%. Sedangkan sebelum revisi ini ditetapkan, UMP DKI Jakarta hanya naik Rp37.794 atau 0,85% saja.