<p>Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 10 April 2020, pemerintah tidak melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.</p>
Nasional & Dunia

Anies Baswedan: Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online diperbolehkan untuk membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19).

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online diperbolehkan untuk membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19).

Anies menegaskan, PSBB akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Status ini akan berlaku selama 14 hari dan akan diperpanjang sesuai dengan perkembangan mutahir.

“Ojek ini nanti bisa juga mengangkut penumpang, bukan hanya mengirimkan barang,” kata Anies saat berbicara di program Mata Najwa yang ditayangkan stasiun televisi swasta Trans7 di Jakarta, Rabu malam, 8 April 2020.

Menurut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur dalam PSBB nanti akan mengizinkan ojek online dapat mengangkut penumpang. Syaratnya, pengemudi harus maupun penumpang harus mengikuti protokol COVID-19 yakni menggunakan masker, pelindung muka, kepala, dan tangan.

“Kita akan mengizinkan (ojek online) mengangkut penumpang selama protokol COVID-19 diikuti,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Saat konferensi pers pengumuman PSBB di DKI Jakarta sehari sebelumnya, Anies menyebutkan ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, kini dikoreksi, Ojol tidak hanya diperbolehkan membawa barang maupun makanan dengan sistem pesan-antar alias delivery, tetapi juga boleh membawa penumpang.

Adapun, untuk taksi online, Anies memastikan tetap boleh beroperasi dan membawa penumpang. Syaratnya, jumlah penumpang harus dibatasi dan menerapkan prinsip physical distancing.

Berikut 8 poin penting pelaksanaan PSBB di Jakarta:

  1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
  2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
  3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
  4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/toko), dan industri strategis.
  5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
  6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
  7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
  8. Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19. (SKO)