<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  / Antara Foto</p>
Nasional

Anies Baswedan Resmikan 1.348 Unit Rumah DP Nol Rupiah, Ini Syarat Memperolehnya!

  • Sudah ada 7.000 calon pembeli yang mengantre untuk mendapatkan rumah DP nol rupiah.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan 1.348 unit hunian rumah dengan uang muka atau Down Payment (DP) nol rupiah di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, dan Menara Swasana, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Anies mengatakan, dari 1.348 unit yang diresmikan, sebanyak 95% hunian telah terisi. Ia juga mengklaim hunian nol rupiah tersebut sudah mulai diminati oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Yang sedang diresmikan adalah 1.348 unit rumah di dalam project DP nol rupiah yang akan segera di pasarkan,” kata Anis dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, 9 September 2022.

Menurutnya, program rumah DP nol persen tersebut lebih tinggi angka huniannya dibanding dengan angka rumah komersial yang tingkat kekosongannya mencapai 30%. Dalam artian, hunian ini lebih tinggi 70% dibanding dengan hunian komersial.

Anies juga mengklaim untuk hunian ini sudah ada 7.000 calon pembeli yang mengantre untuk mendaftar dalam program nol rupiah ini. Nantinya mereka akan melalui proses skrining agar bisa tinggal di unit yang baru diresmikan tersebut.

Adapun, hunian DP Nol rupiah di Cilangkap ini mempunyai dua tipe hunian yaitu tipe dua kamar tidur dengan luas 34,4 meter persegi dan memiliki daya listrik 1.300 VA. Kemudian, hunian tipe studio dengan luas 23,8 meter persegi dan memiliki daya listrik 1.300 VA.

Berikut syarat untuk mendapatkan rumah DP nol rupiah ini:

  1. Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  2. Belum memiliki rumah dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Lurah setempat
  3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Penghasilan di bawah Rp14,8 juta.