<p>Suasana di kawasan lingkar Semanggi saat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 &#8211; 20 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Anies Baswedan Terbitkan Aturan Baru PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Nataru

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemberlakukan PPKM Level 3 DKI Jakarta akan berlaku selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022. Adapun penerapan protokol kesehatan serta penegakan dan sanksi yang diberlakukan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggunalan Corona Virus Disease 2019. 

“Keputusan Gubernur ini sebagai tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1430 yang diterbitkan pada Senin, 6 Desember 2021.

Sebelum diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menandatangani aturan baru PPKM Level 3 terlebih dahulu pada Kamis, 2 Desember 2021.

Aturan baru yang ditetapkan selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta dilakukan sejumlah penyesuaian seperti pengetatan jumlah kapasitas pengunjung melakukan tatap muka di sektor-sektor tertentu. Sektor esensial diperbolehkan 100% beroperasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedang di sektor non esensial kehadiran yang diharapkan hanya 25%, sisanya diberlakukan work from home (WFH).

Selain itu tentunya kedisiplinan dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), sudah melaksanakan vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sektor yang dilingkupi dalam Keputusan Gubernur di antaranya sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal, pendidikan, sektor kebutuhan sehari-hari, sektor pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, bioskop, konstruksi, peribadatan, kegiatan area publik dan kegiatan pada moda transportasi.