<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.</p>
Nasional

Anies Baswedan Tutup Bioskop Hingga Diskotek Sampai April 2020

  • Penutupan usaha wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta berlaku terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan terkait antisipasi dan penanggulangan virus corona (Covid-19).

Penutupan usaha wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta berlaku terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.

“Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 20 Maret 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).

Industri pariwisata yang diberlakukan penutupan sementara di antaranya klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa.

Dia juga mengimbau agar semua pemilik industri pariwisata membersihkan lingkungan dengan pembersih kuman atau didisinfeksi serta melakukan sosialisasi kepada karyawan akan bahaya penularan Covid-19.

“Dan kami turut mengimbau terhadap penyelenggara kegiatan MICE, baik itu hotel ataupun ballroom untuk menunda kegiatan penyelenggaraan event dan atau kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Cucu.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat karena tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) yang saat ini mencapai 223 orang.

“Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu.

Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.

“Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19,” kata Anies. (SKO)