Anies Berpeluang Maju Pilkada DKI, RK Pasrah, PKS Minta Kader Tak Terkoyak
- Menurut Ridwan Kamil, keputusan MK ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan memberikan ruang yang adil bagi semua kandidat potensial.
Nasional
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, resmi dideklarasikan Senin, 20 Agustus 2024 sore.
Deklarasi tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai partai politik di Indonesia, menunjukkan adanya kesepakatan kuat di kalangan elite politik nasional untuk mengusung pasangan ini dalam pemilihan mendatang.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofik, menyatakan seluruh partai politik di Indonesia telah bersatu padu mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.
Hal ini mencerminkan soliditas dan komitmen politik yang tinggi di antara berbagai partai, yang biasanya memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda.
Situasi berubah total ketika pada Selasa 20 Agustus 2024 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah cukup mengejutkan.
Tidak 20% lagi, tapi 7,5%. Akibat keputusan ini PDIP, satu-satunya partai yang tidak tergabung dalam partai pendukung Ridwan Kamil, bisa mencalonkan secara mandiri. Partai Banteng ini mendapat 14 persen suara di DKI.
Keputusan itu telah mengubah lanskap politik Pilkada dengan memberikan peluang baru bagi sejumlah tokoh politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Salah satu dampak signifikan dari putusan ini adalah terbukanya kemungkinan bagi Anies Baswedan untuk mencalonkan diri kembali. Wacana PDIP mengajukan Anies cukup kuat. Meski juga ada suara PDIP akan memilih Basuki Tjahaya Purnam alias Ahok.
Yang jelas Pilkada DKI kembali ke jalur dinamis, Jika Anies maju maka Ridwan Kamil akan mendapat pesaing berat. Mengingat sejumlah survey menempatkan Anies dengan elektabilitas tertinggi. Sebaliknya Ridwan Kamil selalu ada di posisi paling bawha.
Ridwan Kamil, yang baru saja mendeklarasikan pencalonannya bersama Suswono, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap keputusan hukum yang telah diambil oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Menurut Ridwan Kamil, keputusan MK ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan memberikan ruang yang adil bagi semua kandidat potensial.
Ia melihat persaingan yang sehat sebagai bagian penting dari demokrasi, dan yakin bahwa setiap calon, termasuk Anies Baswedan, memiliki hak yang sama untuk maju dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Saya mengikuti saja keputusan/aturan di negeri ini. Dari awal tugas, kami hanya mengikuti," papar Ridwan Kamil, pada momen konsolidasi nasional PKS di Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tanggapan PKS Terhadap Putusan MK
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menekankan pentingnya menjaga soliditas koalisi partai-partai yang telah terbentuk, meskipun munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah aturan main dalam Pilkada.
Syaikhu menyatakan harapannya agar keputusan ini tidak mengganggu komitmen yang sudah dibangun di antara berbagai partai politik yang tergabung dalam koalisi.
Menurut Syaikhu, koalisi yang telah terbentuk merupakan hasil dari upaya bersama yang panjang dan penuh pertimbangan, bertujuan untuk menghadirkan pemimpin-pemimpin daerah yang terbaik untuk masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa stabilitas dan kesatuan dalam koalisi sangat krusial, terutama menjelang masa-masa penting seperti Pilkada. Baginya, perubahan regulasi seperti yang dihasilkan oleh putusan MK seharusnya tidak menjadi alasan bagi partai-partai untuk mengendurkan komitmen mereka.
"Lalu saya berharap jalinan kerja sama yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita kuatkan, rekatkan tidak terkoyak kembali. Kita memulai sesuatu dari awal lagi kita lanjutkan dan sukseskan sampai menang," terang Ahmad Syaikhu.