Anies Baswedan saat memaparkan visi misi dalam debat capres ketiga, Minggu 7 Januari 2024
Nasional

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Usai Singgung Lahan Prabowo

  • Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan terkait pernyataannya saat debat Capres ketiga terkait kepemilikan lahan milik Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto serta anggaran pada Kementerian Pertahanan.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Laporan dilayangkan dan telah diterima oleh Bawaslu pada Senin, 8 Januari 2024. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan terkait pernyataannya saat debat Capres ketiga terkait kepemilikan lahan milik Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto serta anggaran pada Kementerian Pertahanan.

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki Capres Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 Januari 2024. 

Soal kepemilikan tanah oleh Prabowo, Subdaria mengatakan warga dapat melihatnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” imbuhnya. 

Subadria menuturkan bahwa luas tanah yang disebutkan Anies tersebut salah dan tidak benar meskipun pernah disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala debat pilpres di tahun 2019 silam.  

Selain itu, Subadria Nuka mengatakan bahwa anggaran Kementerian Pertahanan juga tidak mencapi Rp700 triliun sebagaimana dinyatakan oleh Anies. “Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” katanya. 

Terkait pernyataan Anies soal anggaran pertahanan, Subadria mengakui jika itu ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan. Namun demikian, Subdaria menilai bahwa Anies telah menyerang personal Prabowo dengan memberikan skor 11 dari 100 terkait kinerjanya sebagai Menteri Pertahanan.

“Itu telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan memberikan skor 11 dari 100,” papar Subadria. Buntut dari pernyataan tersebut, Subdria menganggap Anies telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 Ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Bila terjadi pelanggaran pada aturan tersebut, maka konsekuensi hukum yang diberikan yaitu pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Subadria berharap laporannya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Capres sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta itu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” imbunya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat ketiga Capres di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, 7 Januari 2023. Dalam debat tersebut dihadiri oleh tiga orang pasangan Capres-Cawapres. Pada beberapa kesempatan, para Capres terlibat dalam adu argumen dan saling sentil. Salah satunya ketika Anies menyentil Prabowo terkait kepemilikan tanah dan anggaran pertahanan.