<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengesahkan Pantai Maju Bersama di Pulau Reklamasi. / Facebook @aniesbaswedan</p>
Nasional

Anies Menang Gugatan Kasasi Reklamasi Teluk Jakarta

  • JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang lagi atas gugatan hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta antara Taman Harapan Indah dengan Pemprov DKI. Dalam putusan perkara yang kasasinya diajukan baik oleh Anies maupun PT Harapan Indah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari orang nomor […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang lagi atas gugatan hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta antara Taman Harapan Indah dengan Pemprov DKI.

Dalam putusan perkara yang kasasinya diajukan baik oleh Anies maupun PT Harapan Indah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari orang nomor satu DKI Jakarta tersebut. Putusan kasasi MA diketuk pada 4 Juni lalu.

“Alhamdulillah udah bener berarti kita, kita maju terus (kasus lainnya). Insyaallah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 23 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengapresiasi keputusan MA yang menolak permohonan kasasi dari PT Taman Harapan Indah untuk membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mengabulkan permohonan kasasi pari Pemprov DKI Jakarta.

“Keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro pada masyarakat DKI,” ucapnya.

Tolak Gugatan

Atas hasil kasasi tersebut, Anies berharap pulau reklamasi yang tengah dalam proses hukum, bisa dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya ada tiga lagi sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, F dan M. Namun Pulau M sudah sudah selesai, setelah hakim menolak gugatan beserta banding milik PT Manggala Krida Yudha.

Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara dalam sengketa Pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PT TUN.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II.

Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

“Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan,” bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

“Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu, tapi kami akan siap,” ucap Yayan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ulang tahun DKI Jakarta. / Facebook @aniesbaswedan

Jalan Berliku Gugatan

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutuskan permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri yang isinya tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Kemudian, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. (SKO)