Anies-Muhaimin Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK
- Usai pengumuman resmi Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjadi pasangan pertama yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nasional
JAKARTA - Usai pengumuman resmi Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjadi pasangan pertama yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil dengan pendaftaran resmi pasangan tersebut hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pendaftaran gugatan dilakukan pada pukul 09.02 WIB, dan diberikan tanda terima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Gugatan ini tergolong dalam kategori kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan H.A. Muhaimin Iskandar sebagai pemohon.
Saat ini, Tim Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) sudah hadir di MK untuk mendaftarkan gugatan secara fisik. Perwakilan Tim Nasional AMIN mulai tiba sejak pukul 09.20 WIB. Diantara mereka terdapat sejumlah tokoh penting seperti Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, Co-kapten Timnas AMIN, Tom Lembong, dan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amin.
Baca Juga: Arah Saham Pendukung Capres Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2024
Proses pendaftaran langsung hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan pengajuan permohonan PHPU untuk Pilpres akan dimulai dihitung sejak dini hari tepatnya pukul 00.01 WIB.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 5/2023, pendaftaran pengajuan (PHPU dilakukan paling lama tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun dalam hasil Pilpres 2024, pasangan calon nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran, berhasil mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, serta pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.
Berikut ini hasil resmi KPU RI:
1. Anies-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,94%)
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara (58,57%)
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara (16,46%)