<p>Pekerja beraktifitas dengan latar belakang layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020. IHSG ditutup menguat 0,63% atau 31,08 poin ke level 4.947,78 pada akhir perdagangan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Anies Perpanjang PSBB Hingga 11 Oktober, IHSG dan Rupiah Bakal Anjlok Lagi?

  • Keputusan rem darurat Anies Baswedan terkait PSBB lebih ketat yang diumumkan pada Rabu, 9 September 2020, direspons negatif pelaku pasar modal dan keuangan.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 lantaran kasus COVID-19 belum kunjung mereda.

Keputusan rem darurat Anies Baswedan terkait PSBB lebih ketat yang diumumkan pada Rabu, 9 September 2020, direspons negatif pelaku pasar modal dan keuangan.

Pada perdagangan Kamis, 10 September 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah kompak anjlok. Saat itu, IHSG anjlok 5,01% sebesar 257,92 poin ke level 4.891,46 dan rupiah melemah 56 poin atau 0,38% menjadi Rp14.855 per dolar Amerika Serikat dari sebelumnya Rp14.799 per dolar AS.

“Pasar lebih mengkhawatirkan PSBB Jakarta yang berpotensi akan mendorong perlambatan pemulihan Indonesia. Karena, Jakarta memegang 70 persen perputaran uang di Indonesia,” kata Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra saat itu.

Lantas, kebijakan PSBB jilid II yang diperpanjang hingga 11 Oktober, akankah kembali berdampak pada pergerakan IHSG dan rupiah?

“Kemungkinan (kurs rupiah pada Jumat, 25 September 2020) menyentuh angka Rp15.000 per dolar AS masih terbuka,” ujar Ariston kepada TrenAsia.com, Kamis, 24 September 2020.

Pada perdagangan Kamis, 24 September 2020, IHSG ditutup merosot 1,53% sebesar 75,19 poin ke level 4.842,75. Seluruh sektor berada di zona merah dengan penurunan paling dalam terjadi pada agribisnis yang anjlok 2,84%.

Investor asing masih melakukan aksi penjualan bersih senilai Rp498,36 miliar. Catatan itu membuat total net sell investor asing sejak awal tahun semakin menebal menjadi Rp41,34 triliun.

Direktur PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya memerkirakan pada perdagangan akhir pekan, Jumat, 25 September 2020, IHSG berada pada rentang 4.801-5.002.

“Gelombang tekanan yang masih terjadi hingga saat ini terlihat belum akan berakhir. Pergerakan IHSG terlihat kembali menguji support level terdekat. Namun, peluang teknikal rebound masih terbuka lebar mengingat fundamental perekonomian Indonesia terjaga dengan kuat. Hari ini IHSG berpotensi bergerak dalam rentang konsolidasi,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria saat mengumumkan rem darurat PSBB Ketat / Dok. Pemprov DKI Jakarta

PSBB Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali PSBB di Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Dalam beleid itu, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

“Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies.

Menurut Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.

Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus COVID-19. Tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB transisi. Anies mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ketiag indikator tersebut yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta. (SKO)