Anies Rem Darurat PSBB Jakarta Makin Ketat, Mal dan Kantor Harus Tutup Lagi
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi. Dengan demikian, PSBB Transisi akan dicabut dan kebijakan tersebut kembali diperketat mengingat kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta semakin parah. “Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti […]
Nasional
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi. Dengan demikian, PSBB Transisi akan dicabut dan kebijakan tersebut kembali diperketat mengingat kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta semakin parah.
“Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies pada konferensi pers secara virtual, Rabu, 9 September 2020.
Anies mengungkapkan dalam satu pekan terakhir angka positivity rate di Jakarta sebesar 13,2%. Angka itu sangat tinggi dibandingkan dengan positivity rate sejak awal pandemi ini berlangsung. Secara kumulatif, persentase kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta berada pada angka 6,9%.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurutnya, hal ini merupakan kondisi yang mengkhawatirkan karena pemerintah harus mengimbangi fasilitas kesehatan yang dimiliki. Jumlah kasus yang tidak terkendali akan berdampak pada penanganan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat PSBB seperti masa awal pandemi COVID-19 berlangsung. PSBB yang lebih ketat diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Berikut ini deretan aturan yang akan berlaku mulai 14 September 2020:
1. Larangan bekerja di kantor
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pemprov DKI melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran yang non esensial.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap melakukan operasionalnya di kantor. Kendati demikian, Pemprov DKI masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi enggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” sebut Anies.
Adapun, bidang esensial itu antara lain kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, lohistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Bidang lainnya yang boleh beroperasi adalah penyedia kebutuhan sehari-hari.
2. Belajar di rumah
Kegiatan belajar mengajar akan tetap berjalan dari rumah. Pemprov DKI terpaksa masih melarang kegiatan belajar di sekolah. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
3. Tutup tempat ibadah
Anies kembali meminta masyarakat untuk melakukan ibadah dari rumah. Lantaran, tempat ibadah raya yang berpotensi mengumpulkan orang dari berbagai tempat akan ditutup.
Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek. Tempat ibadah itu hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
4. Tutup pusat perbelanjaan dan restoran
Dalam penerapan kebijakan PSBB Ketat, fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan dan restoran juga hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away.
Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan dan mengizinkan restoran ataupun warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat atau dine in.
“Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,” jelas Anies.
5. Larangan aktifitas di tempat hiburan
Anies juga menyebutkan akan melarang aktifitas di tempat hiburan. Dia menegaskan, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang akan dilarang.
6. Aturan ganjil genap dicabut dan pembatasan transportasi umum
Terkait dengan kebijakan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap serta membatasi transportasi umum.
“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Insyaallah besok (Kamis, 10 September 2020) kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan,” ujarnya. (SKO)