<p>Kepadatan lalu lintas tampak di ruas jalan Gatot Subroto dan Tol dalam Kota menuju Cawang, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. Kemacetan kembali tampak di Ibu Kota menjelang berakhirnya masa PSBB dan kembalinya karyawan yang bekerja dari kantor atau Work from Office. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Anies Resmi Perpanjang PSBB, DKI Jakarta Masuk Masa Transisi

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memasuki masa transisi hingga akhir Juni 2020. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengumumkan perpanjangan PSBB lantaran hari ini, 4 Juni 2020, merupakan terakhir diberlakukan PSBB tahap III di DKI Jakarta. Dia memastikan, pertimbangan dilakukan sesuai dengan saran dari para ahli, […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memasuki masa transisi hingga akhir Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengumumkan perpanjangan PSBB lantaran hari ini, 4 Juni 2020, merupakan terakhir diberlakukan PSBB tahap III di DKI Jakarta.

Dia memastikan, pertimbangan dilakukan sesuai dengan saran dari para ahli, ilmuwan, dokter, hingga tim ahli kesehatan masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI).

Parameter yang digunakan tidak hanya dari nilai reproduksi virus (RT), tetapi juga tingkat kasus positif, kematian, kapasitas rumah sakit, tren jumlah tes, kondisi tenaga kesehatan, penambahan pasien dalam pemantauan (PDP), orang dalam pemantauan (PDP), dan tingkat kesembuhan pasien.

“Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran,” kata Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut dia, nilai reproduksi virus terus turun hingga 0,99 per 4 Juni 2020. Pada Maret 2020 sebelum PSBB, nilai reproduksi virus berada pada level 4, yang kemudian terus turun hingga PSBB tahap I, II, dan III.

Artinya, skor 4 menunjukkan satu orang menularkan kepada empat orang. Jika di bawah 1, maka sudah dapat dikendalikan dan tidak menularkan kepada orang lain.

Kemudian, indikator pembatasan sosial baru bisa dilonggarkan ketika angkanya di atas 70. Saat Maret-April, DKI Jakarta berada di bawah 70, dan Mei-Juni sudah mulai naik ke 76. Artinya, pembatasan sosial bisa mulai dilonggarkan secara bertahap tetapi waspada potensi lonjakan kasus.

Tren kasus harian di Jakarta sudah mulai melandai sejak pertengahan April hingga sekarang. Jumlah kematian harian, Jakarta sempat naik tinggi pada pertengahan April dan terus turun hingga kini.

Menurut Anies, DKI Jakarta dihuni oleh 11.058.944 penduduk yang tersebar di 44 kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Dari jumlah tersebut, masih ada 66 RW atau 2,4% yang memiliki laju insiden masih tinggi dan perlu penanganan khusus.

Pada Maret ada 2 kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta. Saat ini tercatat 7.623 kasus positif, 523 orang meninggal positif, ada 2.562 orang yang dimakamkan dengan prosedur COVID-19, tetapi ada juga 2.586 orang yang sembuh.

“Melihat itu semua, maka kami memutuskan untuk menetapkan stastus PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies.

Dia menjelaskan, transisi dilakukan dari pembatasan sosial ketat menuju periode aman. Anies ingin agar Jakarta kembali menjadi kota yang aman dan bebas dari COVID-19.

Dalam masa transisi ini, kata dia, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Periode ini terbilang edukasi sesuai dengan protokol COVID-19.

Fase pertama dilakukan mulai pelonggaran hanya bagi kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dengan efek risiko yang terkendali. Jika ini berhasil, maka akan masuk ke fase kedua yakni pelonggaran di bidang yang lebih luas.

Semua sanksi pelanggaran akan tetap ditegakkan seperti saat PSBB. Penggunaan masker juga akan tetap diwajibkan lantaran Pemprov telah membagikan 20 juta masker gratis untuk warga.

“Jika kasus kembali melonjak, maka pemrov akan menggunakan mekanisme kebijakan rem darurat apabila kondisi menghawatirkan,” tegasnya.

Berikut sejumlah prinsip masa transisi PSBB DKI Jakarta:

  1. Hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah.
  2. Semua tempat dan kegiatan, kapasitas maksimal hanya 50%.
  3. Kegiatan tertentu tidak boleh diikuti oleh masyarakat usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil, karena paling rentan.
  4. Selalu menggunakan masker saat ke luar rumah, jika tidak maka akan didenda Rp250.000. Jika tidak memiliki masker, bisa meminta ke keluarhan terdekat gratis.
  5. Jaga jarak aman, cuci tangan, etika saat bersin/batuk.
  6. Masa transisi dimulai 5 Juni 2020 hingga minimal akhir Juni 2020. Jika belum berhasil, maka akan kembali diperpanjang.

Protokol Khusus Sosial Ekonomi:

  1. Kendaraan umum maksimum diisi 50%.
  2. Ojek/mobil ikuti protokol COVID-19.
  3. Kegiatan belajar mengajar belum bisa dilakukan di sekolah. Bisa saja, 13 Juli masih belajar di rumah.
  4. Perkantoran bisa dibuka, tetapi proporsi karyawan yang bekerja maksimum 50%, sisanya di rumah. Minimal dibagi ke dalam 2 shift.

Jadwal Kegiatan Transisi:

  1. Sebelas sektor masih tetap boleh buka.
  2. Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai 5 Juni. Masjid, musala, gereja, vihara, pura, klenteng sudah bisa buka untuk kegiatan rutin maksimal kapasitas 50%.
  3. Perkantoran, tempat kerja, dan usaha, rumah makan, pergudangan, bisa dimulai Senin, 8 Juni 2020, dengan kapasitas 50%.
  4. Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar yang non-pangan, baru bisa dimulai pada Senin, 15 Juni 2020.
  5. Taman rekreasi dalam ruangan atau luar, baru dibuka pada Sabtu, 20 Juni 2020.
  6. Kegiatan sosial budaya, olah raga, sudah bisa dimulai 5 Juni 2020.
  7. RPTRA, Perpustakaan, pantai, bisa dimulai 8 Juni 2020.
  8. Mobilitas kendaraan pribadi (motor/mobil) sudah bisa penuh untuk keluarga, tapi jika tidak maka 50% kapasitas.
  9. Angkutan umum MRT/Transjakarta/LRT beroperasi normal dengan kapasitas maksimum 50%.
  10. Pada akhir Juni akan ada evaluasi untuk memasuki transisi fase II. (SKO)