Anies Resmi Terbitkan Pergub PSBB Baru, Pengendalian Perkantoran Jadi Fokus Utama
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Lewat regulasi tersebut, perkantoran hanya diperbolehkan memperkerjakan 25% karyawan. Anies menyampaikan pada PSBB total ini fokus utama pemerintah adalah pembatasan di area perkantoran. Pasalnya, ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang berasal dari sektor […]
Nasional
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Lewat regulasi tersebut, perkantoran hanya diperbolehkan memperkerjakan 25% karyawan.
Anies menyampaikan pada PSBB total ini fokus utama pemerintah adalah pembatasan di area perkantoran. Pasalnya, ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang berasal dari sektor perkantoran.
Menurut Anies, dalam fase PSBB yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020 ini, selama dua pekan kegiatan perkantoran akan dilakukan pembatasan operasional secara ketat.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi. Perusahaan bidang esensial dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh jenis bidang usaha. Termasuk kantor pemerintahan, kantor perusahaan asing, organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan COVID-19, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Anies menyebutkan untuk perusahaan swasta yang masuk dalam kategori non-esensial wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.
“Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” sebut Anies.