Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah Jakarta 75 Persen WFH, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perkantoran yang berada di zona merah memberlakukan 75% work from home (WFH). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal memberi denda Rp50 juta bila perusahaan kedapatan melanggar aturan perkantoran terbaru itu.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perkantoran yang berada di zona merah memberlakukan 75% work from home (WFH). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal memberi denda Rp50 juta bila perusahaan kedapatan melanggar aturan perkantoran terbaru itu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 759 tahun 2021. Kepgub bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan terdapat 82 RW di Jakarta yang saat ini masuk zona merah.
“Zona Merah WFH sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021, dikutip Sabtu, 19 Juni 2021.
- Pertama di 2021, Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Menyentuh Rp459,6 Triliun
- Berkapasitas 2.050 MW, PLTGU Muara Tawar Cocok Jadi Peaker Kelistrikan Jawa-Bali
- Kejar Target Ketahanan Air, Kementerian PUPR Tambah Lagi 4 Bendungan Tahun Depan
Sanksi pelanggaran ini berlaku bagi kantor swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain denda, sanksi lain yang bagi pelanggar juga bisa berupa pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin.
Bagi perkantoran di zona oranye dan kuning, ketentuan WFH-nya dilonggarkan menjadi 50% dari total pegawai. Keputusan ini diambil usai melihat lonjakan kasus COVID-19 pada Juni 2021.
Ubah Ketentuan Hari Libur
Selain mengurangi intensitas perkantoran, pemerintah juga coba menekan laju mobilitas dengan mengubah dan menghapus hari libur nasional. Libur Tahun Baru Islam yang tadinya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari dari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara libur nasional yang dihapus adalah cuti bersama Hari Raya Natal pada Jumat, 24 Desember 2021. Ketentuan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat Menteri.
Empat Menteri itu antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (SKO)