Penjualan salah satu merk motor listrik di sebuah showroom kawasan Ciater Tangerang Selatan
Industri

Animo Motor Listrik Minim, Kemenperin: Perlu Waktu

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait masih minimnya animo masyarakat yang memanfaatkan insentif pembelian motor listrik. Padahal target pemerintah sebesar 200 ribu kuota.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait masih minimnya animo masyarakat yang memanfaatkan insentif pembelian motor listrik. Padahal target pemerintah sebesar 200 ribu unit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan, hal ini nampaknya masih membutuhkan waktu apalagi skema insentif sebelumnya diubah.

"Skema barunya masih perlu waktu, yang satu KTP satu motor listrik. Jadi kebijakan baru keluar tidak sertamerta langsung terealisasi," katanya usai konpers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2023 di Kementerian Perindustrian pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Yan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan  bersama Kementerian Dalam Negeri terkait data kependudukan atau NIK dari pembeli yang menginginkan adanya insentif.

Yan menyebut memang dengan adanya perubahan terkait data penerima insentif membuat prosesnya memerlukan wkatu yang tidak instan. Namun saat ia menegaskan adanya insentif merupakan pemancing kepada masyarakat agar bisa beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di mana pada Permenperin 21 tahun 2023 ini disebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Permenperin 21 tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Tentunya terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Hingga saat ini melansir SISAPIRa pada Selasa, 31 Oktober 2023, kuota 190.362. Di mana ada 5.502 dalam proses pendaftar, 2.718 terverifikasi dan 1.418 tersalurkan.