Ant Group.jpg
Dunia

Ant Group Milik Jack Ma Kembali Didenda Rp15 Triliun

  • Beijing- Pemerintah China menjatuhkan Denda kepada raksasa teknologi Ant Group milik Jackma senilai lebih dari 15 Triliun ($1 miliar). Sanksi tersebut diberlakukan atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.
Dunia
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

Beijing- Pemerintah China menjatuhkan Denda kepada raksasa teknologi Ant Group milik Jack Ma US$1 miliar atau  sekitar Rp15 triliun (kurs Rp15.000). Sanksi tersebut diberlakukan atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.

Bank Sentral China dilansir BBC International  Senin,10 Juli 2023 menyatakan sanksi ini juga termasuk penyitaan aset senilai  Rp1 triliun yang diduga didapat dari pendapatan illegal yang melanggar hukum, 

Dalam pernyataannya, Bank Sentral China dan regulator sekuritas pemerintah menyatakan mereka berusaha untuk melakukan reformasi terhadap raksasa teknologi tersebut. Di sisi lain pemerintah juga memberikan isyarat untuk mengakhiri tindakan keras yang diambil beberapa tahun terakhir.

Perusahaan Ant Group diketahui menawarkan produk pinjaman, kredit, investasi, dan asuransi kepada ratusan juta usaha kecil. Ant Group juga diketahui merupakan penyedia layanan uang digital Alipay yang sangat popular di China.

Sebelumnya Ant Group bersama perusahaan Alibaba telah menjadi target sanksi oleh pemerintahan presiden Xi Jinping setelah serangkaian kritik yang dilontarkan Jack Ma terhadap kepemimpinan Partai Komunis China.

Kemajuan Ant Group  dipandang sebagai tantangan terhadap lanskap keuangan negara. Xi yang khawatir terhadap dominasi tersebut telah memberikan tekanan signifikan kepada Alibaba dan perusahaan lain untuk menegaskan kontrol negara yang lebih besar atas ekonomi.

Pada tahun 2020, rencana listing publik Ant Group yang dinanti banyak pihak secara tiba tiba dibatalkan setelah kritikan yang dilontarkan Jack Ma. Hal tersebut disebut menyebabkan kerugian senilai triliunan rupiah.

Pada tahun 2021, Alibaba membayar denda sekitar 43 triliun ($2,8 miliar) setelah pemerintah melakukan serangkaian penyelidikan anti monopoli pasar.

Perusahaan saingan Ant Group, Tencent diketahui juga mendapat Denda pada awal Juli ini senilai. Denda lain yang diumumkan pada hari Jumat menghantam saingan Ant Group Tencent yang terkenal dengan aplikasi Wechat dan Tenpay, yang dikenai denda  hampir 5,4 Triliun rupiah ($ 346 juta).

Xi diketahui telah meluncurkan serangkaian undang-undang baru yang ditujukan untuk  membatasi perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir untuk melindungi keamanan data pribadi dan membatasi dominasi perusahaan tertentu.