Antam (ANTM) Mulai Spin Off Dua Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Nikel
- BUMN Aneka Tambang (Antam) melakukan spin off anak usaha bidang pertambangan nikel demi mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Korporasi
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melakukan pemisahan (spin off) anak usaha di segmen pertambangan nikel Aksi korporasi ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Spin off akan dilakukan pada dua anak usaha BUMN Antam yakni PT Sumberdaya Arindo (SDA) dan PT Nusa Karya (Arindo). Keduanya merupakan unit bisnis pertambangan nikel di Halmahera Timur.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Akadrie mengatakan pemisahan dan pengalihan saham akan dilakukan sebagai upaya Antam dalam mengelola dan mengembangkan aset serta meningkatkan performa segmen nikel perusahaan.
- BI Resmi Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru Emisi 2022
- Diklaim Lebih Sulit Dipalsukan, Ini Penampakan 7 Uang Rupiah Baru Emisi 2022
- Simak Update Peraturan dan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
"Ini demi mendukung pengembangan bisnis nikel ANTAM di masa yang akan datang. Termasuk di dalamnya inisiasi pengembangan ekosistem industri EV Battery untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri," kata Syarif, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Agustus 2022.
Pada mata acara RUPSLB pertama, para pemegang saham menyetujui spin off sebagian segmen usaha pertambangan nikel Antam. Termasuk pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan perseroan yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kepada PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
Pemegang saham juga menyetujui penambahan penyertaan modal ke dalam PT NKA dan PT SDA dalam rangka pelaksanaan spin-off serta menyetujui Rancangan spin-old yang telah diumumkan melalui surat kabar, beserta perubahan-perubahannya.
Selain itu, pemegang saham juga setuju untuk memberikan kewenangan kepada direksi perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka spin-off sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada mata acara RUPSLB kedua, disetujui pengalihan kekayaan perseroan berupa saham milik perseroan di anak-anak perusahaan ANTM yang bergerak di bidang pertambangan nikel yaitu PT NKA dan PT SDA. Sementara Antam akan tetap menjaga kepemilikan mayoritas di kedua anak usaha tersebut.
Selanjutnya pemegang saham dalam RUPSLB juga memberikan persetujuan kepada Antam untuk melakukan pengalihan saham di PT NKA dan PT SDA. Nilai pengalihan saham tersebut masing-masing tidak melebihi 50% kekayaan bersih perseroan. Namun secara keseluruhan nilainya dapat melebihi 50% kekayaan bersih perseroan sesuai laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021.
Pemegang Saham juga setuju untuk memberikan wewenang kepada direksi Perseroan untuk menentukan harga yang dianggap patut dengan nilai minimal berdasarkan penilaian oleh penilai independen.