<p>Polda Metro Jaya bersama PJU Ditlantas PMJ melaksanakan Supervisi Pengamanan Penyekatan Arus Balik di Gerbang Tol Cikupa. / Dok. Polda Metro Jaya</p>
Nasional

Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan pengendalian transportasi setelah Idulfitri untuk mengantisipasi arus balik pemudik.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan pengendalian transportasi setelah Idulfitri untuk mengantisipasi arus balik pemudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pengetatan pengawasan transportasi tersebut dilakukan mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Kami telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, yang akan menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya,” jelasnya di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.

Dikatakan Adita, Kemenhub melakukan penambahan petugas pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, bandara, Pelabuhan, dan stasiun untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Dalam penjelasannya, pemerintah telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari atau surat keterangan telah mengikuti polymerase chain reaction (PCR) test untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari.

“Jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” tegasnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengungkapkan kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta merupakan upaya preventif untuk mengendalikan penularan virus tersebut.

Dia berharap masyarakat yang mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.

”Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi episentrum COVID-19,” tutur Yuri.

Adapun, pelarangan kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan arus balik dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H.

Kemudian juga diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (SKO)