Kawasan Persawahan Penghasil Padi
Nasional

Antisipasi Gagal Panen, Pemkab Bogor Asuransikan 11.000 Hektar Sawah

  • Selama 2023 ini, Pemkab Bogor telah mengasuransikan 25.000 hektar tanaman tani padi.

Nasional

Bintang Surya Laksana

BOGOR - Untuk antisipasi terjadinya gagal panen di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Tanaman, Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) asuransikan 11.000 hektar sawah atau lahan pertanian melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Melansir Antara, nantinya lahan-lahan yang diasuransikan tersebut adalah padi yang ditanam pada periode Mei hingga Agustus 2023, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat.

Untuk mengikuti program AUTP tersebut, petani perlu membayar biaya pendaftaran asuransi senilai Rp180.000 per hektarnya. Namun Pemerintah telah menanggung seluruhnya dengan rincian Pemerintah Pusat membantu sebanyak 80 persen atau Rp144.000, dan Pemkab Bogor membantu sebanyak 20 persen atau Rp36.000.

Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program asuransi tersebut cukup mudah. Petani hanya perlu mendaftarkan sawahnya kepada petugas dan kemudian akan diarahkan supaya bisa masuk ke Sistem Informasi milik DIstanhorbun ketika usia tanam belum mencapai 30 hari.

Judi menerangkan, dengan mengikuti program asuransi ini, nantinya apabila tanaman padi yang telah diasuransikan mengalami gagal panen, maka petani akan memperoleh dana ganti rugi senilai Rp6 juta per hektarnya.

“Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam waktu empat bulan,” tambah Judi.

Selama 2023 ini, Pemkab Bogor telah mengasuransikan 25.000 hektar tanaman tani padi. 

Judi menyebutkan, fenomena El Nino mulai dirasakan dampaknya hingga Kabupaten Bogor. Namun judi menyebutkan fenomena tersebut belum menyebabkan kekeringan dan gagal panen di Kabupaten Bogor. Hingga kini, Judi melaporkan belum ada laporan dari petani yang mengalami gagal panen.