<p>Pekerja melakukan bongkar muat di salah satu agen penjualan Gas LPG 3Kg di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Antisipasi Kelangkaan, Kuota LPG 3 Kg di Setiap Agen Ditambah Jadi 560 Tabung

  • Ketentuan ini berlaku untuk semua agen, baik agen baru maupun lama.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menambah kapasitas loading order (LO) penyaluran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi sebanyak 560 tabung. Ketentuan ini berlaku untuk semua agen, baik agen baru maupun lama.

Diketahui, kebijakan tersebut telah disepakati oleh PT Pertamina (Persero) dengan Komisi VIII DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, awal pekan ini.

Anggota Komisi VII Alex Noerdin mengungkapkan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kuota di pangkalan sehingga bisa menghindari kelangkaan.

“Selain itu, dengan adanya pasokan yang cukup, diharapkan dapat menutup kecurangan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Alex.

Kemudian, Pertamina juga didorong untuk meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi implementasi program LPG 3 Kg bersubsidi. Menurutnya, ini penting agar penyaluran lebih tepat sasaran menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tak hanya LPG, program Pertashop di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) juga mesti ditingkatkan aksesbilitasnya.

Target Bangun 10.000 Pertashop

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji  pun menargetkan pembangunan Pertashop mencapai 10.000 unit.

Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di di wilayah yang belum terjangkau oleh lembaga penyalur.

“Ini saya pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi, tetapi juga ke akses dan keadilan, meningkatkan untuk rakyat miskin,” kata Tutuka akhir bulan lalu.

Sementara itu, hingga 16 Mei 2021 Tutuka menyebut sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang beroperasi. Diketahui, Pertashop sendiri merupakan outlet penjualan Pertamina yang berskala kecil, sebagai pelayanan konsumen BBM.

Konsumen tersebut meliputi nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan konsumen ritel lainnya. Adapun lokasi pelayanan Pertashop difokuskan pada daerah yang belum terjangkau oleh Lembaga penyalur.

Kebijakan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas. (RCS)