<p>Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT)/ traveloka.com</p>
Nasional

Antisipasi Korupsi, KPK dan Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menertibkan aset bermasalah di Kawasan Labuan Bajo

Nasional

Adinda Purnama Rachmani

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menertibkan aset bermasalah di Kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha, yang melanggar ketentuan terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

Seperti dikutip dari laman resmi KPK, Jumat 10 Desember 2021, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan kehadiran KPK ke Manggarai Barat dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah, melalui delapan area intervensi. 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

"Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang," ucap Nawawi Pomolango dikutip dari keterangan resmi, Jum'at 10 Desember 2021.

Program pengelolaan aset pemerintah daerah adalah sebagai tindak antisipasi pidana korupsi. KPK mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah, yang disebabkan karena aset yang tidak memiliki legalitas, sehingga kerap menjadi objek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

"KPK juga mendapati potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah, karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," tambah Nawawi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, pihaknya telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai dengan pengajuan izin. Hal itu tentu saja melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

"Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu, dan jumlah yang sebenarnya. Ada 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut," ucap Edistasius.

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah senilai Rp841 juta.

Lalu terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung, di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima dan Local Collection.