Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Satgas Terbitkan SE Libur Nataru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru (nataru). Aturan ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri.
Gaya Hidup
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru (nataru). Aturan ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan upaya menanggulangi penularan. Sebab berdasarkan pengalaman, kata Wiku, libur panjang selalu menjadi momentum tingginya peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” ungkap Wiku dalam siaran persnya, Minggu, 20 Desember 2020.
- Kementerian PUPR Tambah Tiga RS Darurat COVID-19 di Jakarta
- Agar COVID-19 Terkendali, 50 Persen Penduduk DKI Harus Divaksin
- Tak Perlu Keluar Rumah Saat PPKM, 4 Kudapan Ini Bisa Kamu Buat Dari Bahan-Bahan di Kulkas
Oleh karena itu, menurut Wiku, sudah seyogyanya masyarakat lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kini, dalam SE Nomor 3 tahun 2020, pemerintah telah mengatur syarat-syarat penting dalam perjalanan jauh saat libur nataru. SE ini berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Peraturan pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Kedua, setiap individu wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis hingga menutup hidung dan mulut.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,” tulis Wiku. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatan.
Isi SE
Khusus perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan moteode tes RT-PCR. Pelaku perjalanan mesti menunjukkan syarat itu selambat-lambatnya 7 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelaku perjalanan darat dan laut menuju Bali, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan. Dalam dua aturan itu, para pelaku perjalanan wajib mengisi electronic health alert card (e-HAC).
Untuk perjalanan di Pulau Jawa, baik darat maupun udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. Pun demikian bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
- Cara Membuang Sampah dari Pasien COVID-19 yang Sedang Isolasi Mandiri
- Netflix Dikabarkan Berencana Perkenalkan Video Game
- Viral di Twitter Akibat Tak Sengaja Makan Babi, Ini Cara Mengetahui Makanan Mengandung Babi Agar Tak Keliru
Para pelaku perjalanan di Pulau Jawa juga wajib mengisi formulir e-HAC, kecuali bagi mereka yang menggunakan kereta api.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajub tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan,” tulis aturan itu.
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut tidak wajib melakukan tes RT-PCR maupun antigen. Namun, khusus perjalanan menuju ke Bali, pelancong tetap perlu melampirkan surat keterengan negatif tes antigen.
Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 hari sejak diterbitkan dalam e-HAC.