<p>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta,  Senin, 31 Agustus 2020. Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN TA. 2019 dan realisasi APBN TA. 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Antisipasi Varian Omicorn, Kemenhub Perketat Akses Pintu Masuk Internasional

  • Kemenhub memperketat dan memberlakukan penyesuaian protokol kesehatan di akses pintu masuk internasional.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

Jakarta - Varian Omicorn (B.1.1.529) yang menyebar di sejumlah negara membuat pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus COVID-19 tersebut.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah memperketat dan memberlakukan penyesuaian protokol kesehatan di sejumlah akses pintu-pintu masuk internasional.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi, Senin, 29 November 2021

Kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit  pada hari ini yang juga merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan pada simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional diantaranya, menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terindikasi varian virus omicron.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Pemerintah juga meningkatkan jangka waktu karantina dari yang semula 3x24 jam menjadi 7x24 jam, bagi WNA ataupun WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan juga memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.