Anwar Usman Giliran Dilaporkan ke Ombudsman
- Pelapor kasus pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Ombudsman RI.
Nasional
JAKARTA - Pelapor kasus pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Ombudsman RI.
Mereka melapor terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK. Menurutnya, MK selama ini menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK. Mereka juga tak puas dengan putusan MKMK karena tidak memberhentikan Anwar dari MK meski telah melakukan pelanggaran berat.
“Terhadap amar putusan MKMK, kami selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa,” ujar koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa 7 November 2023.
Dirinya menyatakan putusan yang dibacakan MKMK dalam sidang terbuka itu tidak berani memberikan sanksi tegas kepada Hakim Terlapor. Padahal MKMK sendiri dalam putusannya membuktikan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. “Tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK,” ujar Petrus.
- Mandiri Capital Indonesia & Investible Teken Term Sheet Pendanaan Global Climate Tech
- Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Minta Anwar Usman Didepak dari MK
- Amar Bank Optimis Kinerja Keuangan Tumbuh hingga Akhir Tahun
Petrus menilai putusan yang dikeluarkan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK sebagaimana dalam UUD 1945 yang telah tercoreng saat memutus perkara Nomor nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres. Dirinya mengibaratkannya dengan dokter bedah yang melakukan operasi kepada pasien namun masih meninggalkan virus di dalamnya sehingga akan mengancam ke depannya.
Lebih lanjut, Petrus menyebut Anwar Usman selaku Hakim Terlapor juga telah menutup upaya banding bagi pelapor atau terlapor dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Padahal semestinya tugas dan kewajiban Ketua MK salah satunya yaitu membuat peraturan banding namun hal ini diabaikan.
MKMK telah membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK, Selasa 7 November 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi dua anggota MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK.
- Jelang Bonus Demografi, 53% Penduduk Indonesia Masuk Kategori Angkatan Kerja
- Jadi Raja di ASEAN, GMV Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp1.270 Triliun
- KPK Telusuri Proyek Titipan Menhub
Dalam sidang tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap kesembilan Hakim MK terlapor. Jimly menyimpulkan para Hakim terlapor membiarkan adanya pelanggaran etik tanpa adanya kesungguhan mengingatkan karena adanya budaya pekewuh.
MKMK juga menjatuhkan putusan kepada Hakim MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (perbedaan pendapat) saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terakhir, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman. MKMK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK agar dalam waktu 2x24 jam segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Memutuskan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly dalam membacakan putusan, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi.