Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
- Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Hakim Konsitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan dirinya.
Nasional
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengguggat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Informasi tersebut diketahui berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan Anwar Usman pada Jumat, 24 November 2023. Berdasarkan SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang didaftarkan Anwar Usman mengantongi register perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam SIPP itu belum ditampilkan informasi lebih lanjut soal kapan sidang pertama bakal digelar. Terkait isi dan materi gugatan juga belum ditampilkan pada laman SIPP. Terkait gugatan tersebut, belum ada informasi lebih lanjut baik dari Anwar Usman selaku penggugat maupun MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengaku belum mengetahui soal informasi tersebut. Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Hakim Konsitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan dirinya.
Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023 lalu. Surat itu diketahui berisikan agar Ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut. MK membenarkan terkait dengan surat keberatan yang diajukan oleh Anwar Usman.
“Ada surat keberatan dari Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, Rabu 22 November 2023.
- Firli Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
- Biaya Impor Turun, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga LPG-Non Subsidi
- 30 Persen Pengajuan KPR Subsidi ke BTN Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol
Enny mengatakan bahwa surat itu telah dibawa dalam RPH di mana Anwar Usman selaku yang mengajukan tidak hadir dalam agenda tersebut. “Sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya,” kata Enny.
Keberadaan surat itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dirinya mengatakan bahwa MK telah menerima surat yang ditujukan kepada Ketua MK dan akan dibahas terlebih dahulu.
Suhartoyo sebagai pihak tergugat dalam perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta resmi menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 usai dilantik dan mengucapkan sumpah di Gedung MK, Senin 13 November 2023.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Terkait pencopotan dirinya, Anwar Usman mengklaim telah mengetahui upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK, jauh sebelum MKMK terbentuk.
“Namun saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” ujarnya. Anwar menilai putusan MKMK sebagai bagian pembunuhan karakter kepada dirinya sebagai Ketua dan Hakim MK.
Anwar Usman berkeyakinan skenario Tuhan lebih baik dari manusia karena tidak ada selembar daun pun yang jatuh tanpa kehendak-Nya. Anwar juga menegaskan kembali bahwa jabatannya sebagai Ketua MK adalah milik Tuhan.