Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Nasional

Anwar Usman Kritik Proses Sidang dan Putusan MKMK

  • Anwar Usman mengaku telah mengetahui upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK, jauh sebelum MKMK terbentuk.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyayangkan proses peradilan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 8 November 2023. 

Menurutnya, sidang tersebut harusnya digelar secara tertutup seperti tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. “Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” ungkapnya. 

Anwar Usman menyebut tujuan dibentuknya MKMK yaitu untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi baik secara individual maupun secara konstitusional. Dirinya juga mengomentari putusan yang diberikan oleh MKMK. 

“Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK, di mata publik, hal tersebut merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan,” ujar Anwar

Sebagai Ketua MK saat itu, Anwar Usman mengaku tidak melakukan berupaya melakukan pencegahan dan intervensi terhadap jalannya pemeriksaan kode etik oleh MKMK. Diketahui, MKMK yang beranggotakan Jimly Asshiddiqie selaku ketua, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih sebagai anggota melakukan pemeriksaan dan persidangan secara terbuka dalam menangani laporan kasus pelanggaran kode etik oleh MK. 

Sidang tertutup hanya digelar dalam pemeriksaan terhadap kesembilan hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Saat mengawali persidangan, Jimly menyebut sidang terbuka itu dikhususkan untuk para pelapor. 

“Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini,” ujar Jimly dalam sidang, Kamis 26 Oktober 2023.

Tuding Ada Politisasi

Lebih lanjut, Anwar Usman mengaku telah mengetahui upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK, jauh sebelum MKMK terbentuk. “Namun saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” ujarnya. 

Anwar menilai putusan MKMK sebagai bagian pembunuhan karakter kepada dirinya sebagai Ketua dan Hakim MK. Anwar Usman berkeyakinan skenario Tuhan lebih baik dari manusia karena tidak ada selembar daun pun yang jatuh tanpa kehendak-Nya. Anwar juga menegaskan kembali bahwa jabatannya sebagai Ketua MK adalah milik Tuhan.

“Jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani diri saya,” ujarnya. Anwar Usman yakin di balik semua itu terdapat hikmah bagi dirinya dan keluarga. Dia akan meluruskan beberapa hal kepada publik terkait apa yang terjadi.