Anggota MKMK dari kiri ke kanan Wahiduddin Adams,  Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih (Foto: Tangkapan layar youtube MK)
Nasional

Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK

  • MKMK akan bekerja selama satu bulan terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023 guna memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 24 Oktober 2023. Pelantikan tersebut berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Tiga orang dilantik menjadi anggota MKMK meliputi Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta akademisi Bintan Saragih

“Demi Allah saya bersumpah (untuk muslim), Demi Tuhan saya berjanji (non muslim), bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Anwar Usman dalam pengucapan sumpah yang diikuti oleh anggota yang dilantik, dikutip dari siaran Youtube MK, Selasa.

Usai pengucapan sumpah, ketiga anggota MKMK yang dilantik melakukan penandatanganan berkas yang disaksikan Anwar Usman. Dalam sambutannya usai pelantikan, Anwar Usman mengucapkan selamat dan terima kasih atas kesediaannya kepada anggota MKMK yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

Pelantikan tersebut selaras dengan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. MKMK akan bekerja selama satu bulan terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023 guna memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Sebelumnya, MK telah melakukan konferensi pers terkait penyegeraan pembetukan MKMK sebagai tindak lanjut adanya laporan kode etik yang masuk, Senin 23 Oktober 2023. Setidaknya terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. 

Laporan tersebut diajukan kepada MKMK terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam rapat yang digelar oleh para hakim konstitusi, disetujui tiga orang sebagai MKMK Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, serta Bintan Saragih. Ketiganya mewakili unsur dari masyarakat, hakim konstitusi aktif serta akademisi.

Majelis tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili laporan kode etik yang telah dilayangkan. Dalam perkara tersebut, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan jika para hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi. MK akan sepenuhnya menyerahkan kepada MKMK sebab memiliki kredibilitas yang tinggi.

Enny menyatakan hakim konstitusi tetap bekerja menjalankan tugasnya dan MKMK juga bekerja sesuai tugasnya. “Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK,” tegas Enny.