Anggota MKMK permanen usai diambil sumpahnya di Gedung MK, Senin 8 Januari 2024
Nasional

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Majelis Kehormatan MK Permanen

  • Tiga anggota MKMK permanen yang dilantik yaitu Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Aktif MK, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, Senin 8 Januari 2024. 

Tiga anggota MKMK permanen yang dilantik yaitu Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Aktif MK, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi. Acara pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah kepada tiga anggota MK. 

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban majelis kehormatan MM dengan sebaik-baiknya seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD1945 serta menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya dengan berbakti terhadap nusa dan bangsa,” bunyi petikan sumpah, dipantau secara daring melalui Saluran Youtube MK.

Ketiganya usai dilantik akan melaksanakan jabatannya terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Desember 2024. Ketiga anggota MKMK permanen dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. 

Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota MKMK permanen tersebut. Dalam acara tersebut, tampak hadir para Hakim Konstitusi hingga Mantan Ketua MK dan Ketua MKMK Sementara, Jimly Ashiddiqie. 

Meski demikian, anggota MK yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman terlihat tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut.  Sebelumnya, MK resmi mengumumkan pembentukan MKMK secara permanen pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Pembentukan MKMK secara permanen sesuai dengan yang telah ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan akan menyegerakan pembentukan majelis tersebut. Dalam pembentukan MKMK permanen tersebut, tiga orang ditunjuk untuk menjadi anggota dalam majelis.  Mereka terpilih dan disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Disebutkan bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi diperlukan pembentukan MKMK.

Berdasarkan pasal itu, MK kemudian mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Untuk menjadi anggota MKMK, terdapat syarat yang harus dipenuhi. 

Mereka harus memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas sebagaimana diatur dalam PMK. Mereka juga harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.