Kapal tongkang batu bara terlihat mengantre untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, 31 Agustus 2019.
Nasional

Apa Beda BLU dan BPDKS? Begini Penjelasan Kementerian ESDM

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika badan pungutan ekspor batu bara tidak akan mengikuti bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

 JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika badan pungutan ekspor batu bara tidak akan mengikuti bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria mengungkapkan awalnya, badan yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut.

"Tapi ini dari perusahaan akan kembali untuk perusahaan untuk keadilan kepada perusahaan yang memasok batu bara dengan harga khusus, sehingga tidak terjadi ketimpangan dengan perusahaan yang sama sekali tidak memasok batu bara di dalam negeri," jelasnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Lana menambahkan lebih lanjut, BPDPKS tujuan mengatur pungutan ekspor itu untuk disalurkan kembali kepada keperluan sarana dan prasarana dan jalannya pengelolaan dari industri sawit itu sendiri.

Sedangkan untuk BLU batu bara pada beberapa perusahaan batu bara tidak memasok untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO), terutama untuk pembangkit listrik karena spek kalori yang diproduksi berbeda dengan kebutuhan PT PLN (Persero).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, konsep Badan Layanan Umum (BLU) dalam pungutan iuran batu bara dinilai kurang pas. Karena BLU tersebut merupakan usulan dari pengusaha batu bara.

Terbaru, pemerintah berencana mengganti BLU batu bara menjadi mitra instansi pemerintah (IMP).