Pekerja mengemas minyak goreng curah di kios Pasar Senen, Jakarta. Foto: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera memasarkan Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'.  Foto Ismail Pohan
Nasional

Apa Beda Minyakita dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)? Simak Penjelasannya

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera memasarkan Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera memasarkan Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'.

Perkembangan terkini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses izin edar Minyakkita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Lalu apa perbedaan antara Minyakita dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)?

Zulhas mengatakan program Minyakita adalah lanjutan dari program sebelumnya yaitu Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perbedaan keduanya terletak pada kemasan. Jika MGCR dibungkus plastik tipis dan mudah bocor, Minyakita dibungkus plastik yang lebih kuat dan rapi.

"Kalau minyak goreng curah yang MGCR itu kan plastiknya tipis, takut pecah. Nah, dengan program Minyak Kita itu nantinya packaging-nya lebih bagus," ujar Mendag beberapa waktu lalu saat sidak di Pasar Klender.

Selain itu, kemasan Minyakita akan diberikan lebel harga sesuai ketetapan pemerintah, yakni seharga Rp14.000. "Kalau sudah dikemas dengan baik, harga ditulis jadi Rp14.000," lanjut Zulhas.

Adapun untuk pengemasan akan ditanggung oleh pihak produsen dan tidak dibebankan kepada konsumen. Karenanya, Zulhas meminta dukungan para produsen minyak goreng untuk menyukseskan program tersebut.

Lebih lanjut Kemendag dan jajarannya akan mengatur skema ekspor CPO tersebut dan meminta produsen sawit untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.