Apa dan Siapa? Inilah Detil Dewan Moneter di Revisi ke-3 UU BI
JAKARTA-Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU No. 23 / 1999 tentang Bank Indonesia muncul rencana untuk membentuk Dewan Moneter. Lembaga yang diketuai Menteri Keuangan tersebut untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter diatur dalam pasal 9B ayat 1 dari draft UU tersebut. Dewan Moneter ini terdiri dari lima […]
Industri
JAKARTA-Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU No. 23 / 1999 tentang Bank Indonesia muncul rencana untuk membentuk Dewan Moneter.
Lembaga yang diketuai Menteri Keuangan tersebut untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter diatur dalam pasal 9B ayat 1 dari draft UU tersebut.
Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Moneter tersebut mempunyai fungsi untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dengan adanya Dewan Moneter, maka BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal lain diatur UU.
Dikutip dari Antara, dalam UU lama, BI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.
Sementara itu, dalam pasal 10, ayat 1a, BI harus menetapkan sasaran moneter dengan mempertimbangkan target inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak termasuk dalam penugasan BI dalam UU yang lama.
Pasal 11 ayat 4 ikut menyatakan BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban bersama BI dan pemerintah, apabila terdapat bank mengalami kesulitan keuangan berdampak sistemik.
Dalam draf ini, di pasal 34 ayat 1, BI juga mendapatkan kembali pelaksanaan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK.
Sesuai pasal 34 ayat 2, pengalihan tugas pengawasan bank kepada BI tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Selanjutnya, pasal 55 ayat 4, juga memperbolehkan BI untuk membeli surat utang negara di pasar primer untuk operasi pengendalian moneter atau fasilitas pembiayaan darurat.
Sebagai informasi UU No. 23 / 1999 Tentang BI telah mengalami satu kali perubahan pada 2004 yang ditandai oleh pengesahan UU No. 3 / 2004.
Salh Satu Prioritas
Revisi ketiga ini sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 sehingga menjadi salah satu prioritas pembahasan antara pemerintah dengan DPR dalam masa sidang ini.
Terdapat beberapa alasan pengajuan revisi UU BI antara lain independensi yang berlebih dan tujuan bank sentral yang dipersempit mengakibatkan kebijakan moneter tidak berperan optimal dalam pembangunan ekonomi.
Selain itu kebijakan moneter dinilai tidak dapat berperan serta dalam situasi darurat yang membahayakan ekonomi negara.
Kemudian kebijakan ekonomi makro yang efektif membutuhkan koordinasi moneter dan fiskal yang kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.