Nampak kepadatan kendaraan bermotor yang melintas di kawasan Jl Gatot Subroto Jakarta, Senin 19 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
IKNB

Apa Itu Asuransi TPL yang Wajib untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025?

  • Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis.

IKNB

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong program asuransi wajib bagi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang saat ini sedang disusun dengan beberapa pihak, agar dapat diterbitkan sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ia menjelaskan, setelah program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Terkait hal tersebut, sebenarnya ap aitu TPL?

Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis. Istilah ini sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan program pertanggungan pihak ketika yang cukup solutif.

Jenis perlindungan asuransi beragam, mulai dari yang hanya melindungi dari kehilangan unit (total loss only/TLO), hingga yang melindungi dari segala jenis kerugian, yang biasa disebut komprehensif atau all-risk.

Saat kita mengendarai mobil dan karena lengah, kita menabrak kendaraan lain hingga kedua mobil menjadi rusak parah. Pihak ketiga yang kita tabrak tentu akan meminta pertanggungjawaban dari kita sebagai penabrak. Di sinilah perlindungan TPL berperan.

TPL asuransi adalah bagian dari premi kendaraan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pola pajak progresifnya. Besarnya premi tergantung pada batasan jaminan yang dimiliki.

Namun sebelum itu, pastikan asuransi komprehensif atau all-risk yang kita miliki sudah mencakup perlindungan TPL. Perlindungan TPL tidak selalu termasuk dalam asuransi all-risk. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda. Jadi, jika asuransi all-risk yang kita miliki belum mencakup TPL, kita bisa menambahkannya.

Jumlah nominal kerugian yang ditanggung oleh TPL biasanya menggunakan sistem pagu atau plafon, jadi tidak bersifat unlimited. Plafon perlindungan ini akan menentukan tambahan premi bulanan asuransi kita.

Misalnya, untuk mendapatkan plafon jaminan sebesar Rp25.000.000, ada tambahan premi sebesar 1% per tahun. Dengan demikian, tambahan premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp25 juta berkisar Rp250.000 per tahun.

Manfaat Asuransi Third Party Liability

Berikut adalah manfaat yang ditawarkan TPL antara lain:

1. Menanggung Cedera atau Kematian Pihak Ketiga 

Ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pihak ketiga (orang yang dirugikan oleh tertanggung) mengalami cedera atau bahkan kematian, asuransi TPL akan mengganti kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari tertanggung. Pihak ketiga ini mencakup tertanggung, suami, istri, anak, dan saudara yang masih ada hubungannya dengan tertanggung.

Sebagai contoh, jika Anda secara tidak sengaja menabrak kendaraan lain dan menyebabkan cedera pada penumpang di dalamnya, biaya pengobatan untuk korban yang Anda tabrak akan dicover oleh asuransi TPL.

2. Menanggung Kerusakan Atas Aset Pihak Ketiga

TPL tidak hanya bertanggung jawab atas keselamatan jiwa, tetapi juga atas kerusakan aset pihak ketiga alias kendaraan dari pihak korban.

Sebagai contoh, jika Anda menabrak mobil lain dan menyebabkan kerusakan parah pada kendaraannya, meskipun penumpang dan pengemudi tidak mengalami cedera, Anda tetap bertanggung jawab untuk mengganti biaya perbaikan mobil tersebut. Dalam hal ini, asuransi TPL akan mengcover biaya kerusakan kendaraan dari pihak ketiga tersebut.

Hal yang Membuat Pengajuan Klaim TPL Ditolak

TPL bersifat pengajuan. Artinya, tidak dijamin bahwa semua kerugian pihak ketiga akan diganti sepenuhnya oleh TPL. Sebagai tertanggung, Anda harus mengajukan klaim, dan keputusan akhir mengenai penggantian kerugian akan ditentukan oleh pihak asuransi. Berikut beberapa hal yang bisa membuat pengajuan klaim TLP ditolak:

1. Pelanggaran Lalu Lintas

Pihak asuransi berhak menolak klaim TPL jika tertanggung terbukti mengalami kecelakaan karena pelanggaran lalu lintas. Setiap jenis kecelakaan yang terjadi karena pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai kelalaian pengemudi (tertanggung), yang juga dapat mengakibatkan tuntutan hukum dari pihak ketiga.

2. Mobil Digunakan Orang Lain

Meminjamkan mobil kepada orang lain adalah hal biasa. Namun, jika orang lain yang meminjam mobil tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga, asuransi tidak akan menerima klaim TPL yang diajukan.

Meskipun mobil telah diasuransikan, jika mobil tersebut dikemudikan oleh orang lain selain pemilik yang tercantum dalam polis asuransi, perusahaan asuransi akan menganggap bahwa ini dilakukan tanpa izin dari pemilik asuransi.

Jika asuransi menolak klaim TPL karena situasi ini, maka tanggung jawab untuk membayar ganti rugi akan jatuh pada orang yang mengemudikan mobil atau pemilik mobil itu sendiri dengan menggunakan uang pribadi.

3. Pengemudi Tidak Memiliki SIM 

Mengemudikan kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran yang serius. Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun kendaraan telah diasuransikan, klaim TPL tidak akan diterima jika pengemudi atau pemiliknya tidak memiliki SIM.

Penting untuk selalu memastikan Anda membawa SIM saat mengemudi. Jika SIM Anda sudah tidak berlaku, segera perbarui untuk menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas.

4. Kejadian Khusus

TPL adalah program perlindungan yang sangat berguna untuk mengcover biaya ganti rugi kepada pihak ketiga. Namun, ada beberapa kejadian khusus di mana klaim asuransi TPL tidak berlaku.

Kejadian khusus ini mencakup terorisme, ledakan nuklir, radiasi, perang, pemberontakan, dan lain-lain. Ini berarti jika kendaraan Anda atau kendaraan pihak ketiga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut, biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

Tips Agar Pengajuan Klaim TPL Diterima

Berikut beberapa tips yang bisa meningkatkan potensi klaim TPL diterima:

- Pihak tertanggung harus menghindari pengecualian yang dapat menyebabkan klaim ditolak. Contohnya, terlambat mengajukan laporan melebihi batas waktu yang ditentukan, meminjamkan mobil kepada orang yang tidak memiliki SIM, dan melakukan pelanggaran lalu lintas.

- Melengkapi berkas pengajuan yang diminta oleh pihak asuransi, seperti mengisi formulir pengajuan, serta menyiapkan fotokopi dokumen yang diperlukan, seperti SIM, KTP, STNK, dan surat keterangan dari kepolisian.

- Kendaraan tidak dijadikan objek sebagai perbuatan yang melanggar hukum. 

- Melampirkan bukti kerugian yang disebabkan kecelakaan. Caranya kirim dokumentasi dari bagian mobil yang rusak. 

- Menjabarkan kronologi kecelakaan sesuai fakta. Sebab, jika ketahuan bohong pengajuan klaim TPL asuransi bisa ditolak.

- Memastikan wilayah pertanggungan sesuai dengan isi pada polis. 

- Tidak menjadikan kecelakaan yang terjadi sebagai kesempatan untuk mencairkan uang asuransi.