Kebun sawit biasanya menggunakan HGU sebagai lahannya
Nasional

Apa Itu HGU? Status Tanah yang Ramai Dibicarakan dalam Debat Capres

  • Status tanah HGU menjadi bahan pembicaraan dalam debat ketiga Pilpres 2024 usai Anies Baswedan menuding Prabowo Subianto menguasai 340 ribu hektare lahan di Nusantara.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA -  Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto ramai diberitakan usai Capres nomor 1 Anies Baswedan mengungkit penguasaan 340 ribu hektare lahan milik Prabowo dalam debat Capres ketiga. Menanggapi hal itu, Prabowo mengklarifikasi jika dirinya menguasai lahan seluas hampir mendekati 500 ribu hektare. 

Lahan itu dikuasainya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Prabowo mengatakan bisa menguasai lahan HGU seluas tersebut sebab dirinya merupakan seorang pengusaha sewaktu belum menjabat sebagai Menteri Pertahanan. 

Dirinya juga mengklaim sebagian dari lahan yang dikuasainya tersebut telah dikembalikan kepada negara sekitar dua tahun lalu. Meski begitu, tidak disebutkan berapa luas lahan yang dikembalikan Prabowo tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan tanah HGU?

HGU merupakan hak khusus untuk menggunakan tanah milik negara guna dipakai sebagai pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal itu diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. HGU di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.

Tanah yang dapat diberikan HGU berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dalam PP tersebut juga diatur mengenai jangka waktu yang dapat diberikan kepada seorang pemengang HGU.

HGU berbeda dengan hak pakai karena hanya dapat dipergunakan untuk pertanian, peternakan, dan perikanan. Jangka waktu pemberian HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. 

Sebuah HGU yang dikuasai apabila habis masa waktunya dapat diperbahurui paling lama 35 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU

Adapun permohonan pembaharuan HGU diajukan dua tahun sebelum jangka waktu habis. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pernbaruan berakhir, tanah hak guna usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. 

Terdapat syarat untuk dapat menggunakan HGU yang meliputi sebagai warga-negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta melakukan usaha dengan minimal lahan seluas lima ha. 

Apabila pemegang HGU tidak lagi memenuhi persyaratan dalam jangka waktu satu tahun, maka harus melepaskan haknya dan mengalihkan kepada yang memenuhi persyaratan tersebut. Oleh karenanya, hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGU yang diajukan oleh badan hukum ataupun warga negara Indonesia akan diberikan pemerintah melalui ketetapan seperti diatur dalam Pasal 31 UUPA. Ketika pengajuan HGU memiliki luas setara atau lebih dari 25 ha, pihak yang mengajukan harus memakai investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Badan usaha yang mengelola HGU memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Kewajiban pertama yang tentu adalah membayar pajak. Kedua yaitu harus menggunakan HGU sebagaimana peruntukannya untuk pertanian, peternakan, dan perikanan. 

Kewajiban ketiga pemegang hak harus mengusahakan tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha. Pemegang hak wajib untuk membangn dan memelihara sarana prasarana di kawasan HGU yang dikuasainya.

Terkait kesuburan tanah, pemegang hak wajib menjaganya serta mencegahnya dari kerusakan guna tetap menciptakan lingkungan yang Lestari. Pemegang hak wajib membuat laporan HGU setiap tahun dan menyerahkan kembali tanah HGU beserta sertifikatnya kepada negara apabila telah habis masa pakainya dan tidak diperpanjang.

Selain kewajiban, pemegang HGU memiliki larangan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Larangan pertama pemilik HGU dilarang untuk menyerahkan haknya kepada orang lain kecuali diatur dalam regulasi. 

Pemilik juga tidak boleh menutup akses lahannya dari fasilitas umum dan membangun bangunan permanen di atasnya. Dalam bidang konservasi, pemegang HGU dilarang membuka lahan dengan cara membakar dan merusak kelestarian lingkungan.