Pendiri RANS Entertaintment, Raffi Ahmad
Nasional

Apa Itu Stranas PK? Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad di KPK

  • Artis terkemuka Tanah Air Raffi Ahmad diketahui mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 September 2023. Bukan untuk diperiksa terkait kasus korupsi, Raffi hadir untuk mengikuti Stranas PK.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Artis terkemuka Tanah Air Raffi Ahmad diketahui mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 September 2023. Bukan untuk diperiksa terkait kasus korupsi, Raffi hadir untuk mengikuti acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Acara kegiatan Stranas PK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa 26 September 2023. Di sisi lain, Raffi juga mengungkapkan terkait kedatangannya di Gedung tersebut. “Podcast” ujarnya singkat. 

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) merupakan penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan, dikutip dari laman resmi Stranas PK, Selasa. Sekertariat Stranas PK telah menyusun 15 Aksi PK periode tahun 2023-2024 dari 3 fokus yang telah ditetapkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Aksi PK tersebut dilakukan pada 163 lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah (pemda). Adapun latar belakang dari Stranas PK yaitu sebagai bentuk komitmen dan upaya pemeritnah dalam memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini. Penataan kebijakan dan regulasi dalam berbagai bentuk seperti instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan menjadi upaya pemerintah dalam skala nasional.

Tidak cukup disitu, terdapat pula perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara menjadi contoh dari berbagai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam tingkat internasional, pemerintah juga turut melakukan sederet usaha dalam memberantas korupsi. Hal itu dilakukan dengan terlibat aktif dalam berbagai insiatif global untuk memerangi korupsi. 

Implementasinya dilakukan dengan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).