Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Apa Kabar Rencana Pembatasan Pertalite?

  • Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite tak kunjung diberlakukan, padahal rencana ini telah ada sejak 2022. Apa kabar regulasi tersebut?
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite tak kunjung diberlakukan, padahal rencana ini telah ada sejak 2022. Apa kabar regulasi tersebut?

Adapun belum berlakunya pembatasan konsumsi Pertalite berasal dari belum selesainya revisi peraturan presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan untuk pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati buka suara, menurutnya BPH MIgas belum bisa mengeksekusi rencana pembatasan pembelian Pertalite saat ini lantaran revisi beleid niaga BBM subsidi tersebut belum rampung.

“Itu sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191. Nanti kita tunggu dari revisi Perpresnya setelah itu baru kita bisa mengatur untuk pembatasan Pertalite," katanya dalam konpers Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM dilansir Selasa, 9 Januari 2024.

Erika hanya meminta untuk masyarkat menunggu revisi sebab lembaganya baru bisa bergerak jika regulasi tersebut dirampungkan.

Sebagai informasi, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Nantinya pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan kekhawatiran terkait mandeknya pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM bakal membuat konsumsi BBM subsidi over setiap akhir tahun.

Hingga saat ini Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).