Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Apa Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto? Simak Penjelasan BI di Sini!

  • Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengungkapkan perbedaan rupiah digital dan aset kripto.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengungkapkan perbedaan rupiah digital dan aset kripto.

Filianingsih mengungkapkan kripto adalah sebuah aset yang bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Pada dasarnya, rupiah digital pun memuat fungsi tersebut. Bedanya, rupiah digital adalah mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

"Rupiah digital itu mata uang, kripto adalah aset digital," ujar Filianingsih, dalam talkshow virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Filianingsih juga menjelaskan rupiah digital diarahkan untuk masuk ke dalam ekosistem yang terintegrasi dengan infrastruktur BI yang sudah berjalan saat ini sehingga kedudukannya akan berbeda dengan aset-aset kripto yang terdesentralisasi alias tidak memiliki pihak ketiga yang menaungi.

Dengan kata lain, rupiah digital dikontrol langsung oleh BI sebagai bank sentral sebagai alat pembayaran digital yang sah di Indonesia, berbeda dengan aset kripto yang bekerja dalam sistem blockchain yang terdesentralisasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama pun mengungkapkan hal senada. Ia menegaskan, rupiah digital adalah satu-satunya alat pembayaran dalam bentuk digital yang sah di Indonesia, dan aset-aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dsb adalah alat yang belum disahkan secara resmi sebagai instrumen transaksi di dalam negeri.

“BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai Undang-undang (UU) yang berwenang mengeluarkan digital currency yang kita sebut digital rupiah sementara yang lain tidak sah,” tegas Perry.

Sebagai informasi, rupiah digital akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale central bank digital currency (CBDC) untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antarbank.

Nantinya akan diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, yang akhirnya pada integrasi wholesale dengan ritel secara end-to-end.

Harapannya, penerbitan akan menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan, agar penerapan dapat sesuai konteks dan karakteristik kebijakan.

Perry mengatakan manfaat CBDC mampu menjaga kedaulatan Rupiah di era digital, termasuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital serta membuka peluang inklusi keuangan yang lebih merata juga berkelanjutan.