Apa Perbedaan Skema Gross Split dan Cost Recovery? Simak Penjelasan Arcandra Tahar
- JAKARTA – Industri migas memiliki tantangan di tengah pandemi. Selain harga minyak, tekanan dari investor juga berpengaruh penting bagi sektor ini agar tetap di
Tekno
JAKARTA – Industri migas memiliki tantangan di tengah pandemi. Selain harga minyak, tekanan dari investor juga berpengaruh penting bagi sektor ini agar tetap dilirik sebagai wadah investasi.
Negara-negara dengan cadangan migas pun berlomba membuat strategi, salah satunya dengan mengubah sistem bagi hasil antara kontraktor migas dengan negara. Bentuknya bisa melalui aturan fiskal yang sederhana.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Arcandra Tahar menjelaskan, salah satu model fiskal yang mulai banyak dilirik oleh beberapa negara adalah sistem bagi hasil gross split.
Sistem tersebut merupakan pengganti dari sistem cost recovery yang sudah dipakai sejak 1970-an. Secara garis besar, perbedaannya terletak pada pembagian produksi minyak dan gas.
“Pada sistem cost recovery, negara mendapat bagian dari minyak dan gas yang diproduksi setelah semua cost dibayarkan ke kontraktor,” mengutip akun Instagram resmi @arcandra.tahar, Kamis, 19 Agustus 2021.
- Erick Thohir Lantik Tedi Bharata Sebagai Deputi SDM TIK BUMN
- Meski Transformasi Energi Kian Dekat, Indo Tambangraya Tetap Kembangkan Tambang Baru
- Lolos Program Akselerator Y Combinator, Start up Titipku, Verihubs, dan Sirka Raih Pendanaan Rp1,7 Miliar
Ia memberi contoh, produksi 100 barrel (bbl) dan ongkos produksi 80 bbl, maka sisa 20 bbl dibagi antara negara dengan kontraktor.
Jika bagi hasil antara negara dengan kontraktor adalah 85% dan 15%, negara akan mendapatkan 17 bbl dan kontraktor 3 bbl. Meskipun demikian, kontraktor sebenarnya mendapat 83 bbl (80+3).
Kelemahan sistem cost recovery
Di sisi lain, kelemahan dari sistem cost recovery terletak pada ongkos produksi yang naik menjadi 90 bbl. Adapun sisa produksi yang bisa dibagi hanya tinggal 10 bbl. Artinya, negara hanya mendapatkan 8,5 bbl dan kontraktor dapat 91,5 bbl.
Perlu digarisbawahi, semakin tinggi ongkos produksi yang dikeluarkan oleh kontraktor, maka semakin sedikit pula negara mendapatkan bagiannya.
Berbeda dengan cost recovery, sistem gross split membagi bagian negara dari produksi kotor. Misalnya produksi 100 bbl, maka bagian negara (split atau royalty) 15 bbl yang ditetapkan besarannya di awal, akan disesuaikan dengan karakteristik dari blok migas tersebut.
Kontraktor akan mendapat 85 bbl yang sudah termasuk biaya produksi. Terlebih, jika kontraktor berusaha untuk lebih efisien, pengurangan biaya ini menjadi milik kontraktor. Sebaliknya, jika kontraktor tidak efisien, maka tetap tidak berdampak ke bagian negara.
“Kontraktor sendiri yang akan menanggung akibatnya,” tambah Arcandra.
Sebagai informasi, negara yang mulai menawarkan sistem gross split pada awal tahun, yakni Malaysia. Sistem ini digunakan untuk Small Field Asset (SFA). Sebelumnya, Petronas Malaysia menggunakan sistem cost recovery untuk aset-aset migas.
Kemudian, Rusia juga merencanakan untuk memakai sistem gross split untuk lapangan-lapangan offshore di sana. Selanjutnya, Nigeria sebagai salah negara yang kaya minyak di benua Afrika, belum lama ini mereformasi undang-undang migas dengan mengubah sistem cost recovery menjadi gross split pada 16 Agustus 2021.
Sementara di Indonesia, sistem gross split sudah dikenalkan sejak Desember 2016. Proyek yang menggunakan skema ini salah satunya adalah Blok Rokan yang kini dikelola oleh PT Pertamina (Persero).
Selain itu, Juni lalu pemerintah juga mengubah skema cost recovery menjadi gross split untuk pengembangan lapangan Kontrak Kerja Sama (KKS) Tanjung Enim.