<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p>
Fintech

Apa Saja Syarat Agar Aset Kripto Bisa Diperdagangkan di Indonesia? Simak di Sini

  • Bappebti menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar instrumen cryptocurrency bisa diperdagangkan di Indonesia.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Sebagai lembaga regulator transaksi investasi aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar instrumen cryptocurrency bisa diperdagangkan di Indonesia. 

Untuk melindungi masyarakat dari investasi kripto bodong, Bappebti mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek legalitas aset cryptocurrency sebelum melakukan transaksi. 

Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, Bappebti pun mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto untuk mencegah penggunaan cryptocurrency dengan tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pengembangan senjata pemunah massal. 

Di samping itu, peraturan itu pun diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang hendak berinvestasi di aset kripto serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan industri perdagangan kripto di Indonesia. 

Hingga saat ini, sudah ada 229 aset kripto yang perdagangannya telah diizinkan oleh Bappebti. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi aset kripto agar bisa diperdagangkan di Indonesia?

Mengutip keterangan resmi Bappebti, ada dua dasar penetapan untuk legalitas aset kripto di Indonesia, yang pertama mengacu kepada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangkasementara yang kedua berkaitan dengan penilaian analytic hierarchy process

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia apabila memenuhi persyaratan berikut.

1. Berbasis distributed ledger technology (sistem digital peer-to-peer terdesentralisasi untuk mencatat transaksi antar pihak di banyak tempat pada waktu yang sama), 

2. berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset),

3. masuk ke dalam peringkat 500 kapitalisasi pasar terbesar untuk aset kripto utilitas, 

4. masuk ke dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia,

5. memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan, menumbuhkan industri dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta

6. telah diuji risikonya, termasuk yang berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan produksi senjata pemunah massal. 

Sementara itu, mengacu kepada dasar penetapan melalui penilaian analytic hierarchy process, aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia jika memenuhi syarat berikut.

1. memiliki informasi profil tim pengembang, 

2. rekam jejak personil tim pengembang tidak memiliki catatan criminal,

3. memiliki white paper yang tidak mudah berubah-ubah, 

4. roadmap pengembangan model bisnis yang dapat diverifikasi, 

5. tidak mengandung unsur monopoli,

6. bersifat transparan terkait dengan total pasokan dan distribusi aset, 

7. memiliki sertifikasi untuk membuktikan keamanan aset,

8.  penerbitnya memiliki perwakilan badan usaha di Indonesia,

9. teknologi yang digunakan dapat diandalkan dan sudah terbukti berjalan dengan baik,

10. harga dihasilkan berdasarkan persaingan yang wajar dan bebas dari manipulasi serta aktivitas monopoli, 

11. adanya akses informasi terkait dengan perkembangan model bisnis token atau sistem blockchain,

12. keterbukaan informasi terkait evaluasi perkembangan bisnis dan rencana pengembangan, serta

13. dana yang telah dikumpulkan oleh sistem blockchain tidak berasal dari sumber yang berisiko dan tidak digunakan untuk kegiatan terlarang.

Dalam keterangan resmi terbaru, Bappebti mengumumkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aset kripto. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pun kembali menegaskan bahwa setiap produk aset kripto harus terdaftar di Bappebti. 

Wisnu mengatakan, pembuat aset kripto baru harus mendaftarkan diri menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk selanjutnya diberi penilaian oleh Bappebti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. 

Terkait dengan aset kripto yang dibuat di Indonesia, Wisnu menilainya sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri pun dapat diperdagangkan. 

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” papar Wisnu.