Apa yang Dimaksud Bank Tanah? Program yang Ingin Diangkat di Era Prabowo
- Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Infrastruktur
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menginginkan bank tanah turut mendorong program strategis nasional Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program yang dimaksud Nusron diantarnya swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan penyediaan pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bank Tanah akan kita gunakan setidaknya untuk empat hal. Pertama, menopang swasembada pangan. Kedua, menopang swasembada energi. Ketiga, untuk menopang program minimalisasi lahan. Keempat, untuk menopang permukiman masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN dilansir Jumat, 29 November 2024.
- MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi Militer
- Start Up Masa Depan Hanya Butuh 1 Karyawan dan Ribuan GPU AI
- Bitcoin Covered Call ETF: Inovasi Baru dalam Investasi Kripto?
- WIKA dan WSKT Kompak Jual Aset Jalan Tol, Apa Alasannya?
Apa Itu Bank Tanah?
Melansir Kementerian Keuangan, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Sehingga pengaturan mengenai Bank Tanah ini diharapkan dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah seperti untuk pembangunan proyek strategis nasional berupa jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum.
Tanah yang berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah diberikan dengan status Hak Pengelolaan. Untuk selanjutnya di atas Hak Pengelolaan ini dapat diberikan status hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang sesuai dengan peruntukan atas tanah tersebut.
Selaras dengan tujuan dari dibentuknya Bank Tanah itu sendiri, Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah itu sendiri, BUMN/BUMD, Badan Hukum Milik Negara. Contohnya status beberapa Perguruan Tinggi Negeri yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada atau Institut Teknologi Bandung. Juga pada Badan Hukum Milik Daerah, serta Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Melihat dari karakteristik dari pihak yang dapat diberikan Hak Pengelolaan ini oleh Badan Bank Tanah tentunya tidak semata-mata ditujukan untuk mencari profit saja namun lebih mengutamakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial atau kepentingan pembangunan nasional.
Karakteristik tanah dengan status Hak Pengelolaan memberikan kewenangan kepada pemegang haknya untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang. Selain itu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Termasuk menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.
Adapun bank tanah merupakan Lembaga Bentukan Kementerian ATR/BPN. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.