Apakah Akan Ada Regulasi Terkait Paylater Perbankan? Begini Kata OJK
- Sebagaimana diketahui, beberapa waktu ke belakang, beberapa bank merilis produk BNPL.
Perbankan
JAKARTA – Di tengah tren industri perbankan memperkenalkan Buy Now Pay Later (BNPL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak atau belum berencana merilis regulasi khusus untuk produk keuangan tersebut, setidaknya untuk tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) beberapa hari lalu.
Dian menjelaskan bahwa paylater merupakan salah satu fitur dari produk bank. Bank diberikan keleluasaan untuk mengembangkan fitur ini sesuai dengan strategi bisnis masing-masing tanpa adanya regulasi khusus pada tahun 2024.
Regulasi terkait produk perbankan, termasuk paylater, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
“OJK tidak mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan paylater pada perbankan, mengingat paylater merupakan salah satu fitur dari produk bank, dimana bank dapat mengembangkan sesuai dengan strategi bisnisnya,” kata Dian.
- Anti Boncos! Simak Tips Membeli Rumah dari Ahli Keuangan Dave Ramsey
- Validasi NIK jadi NPWP Kian Mudah, Simak Caranya!
- Pertumbuhan Pembiayaan Pinjol Kalahkan Multifinance dan Modal Ventura
Pada sisi lain, Dian juga menyoroti pentingnya memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Dengan demikian, bank diharapkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dalam pengembangan dan implementasi fitur paylater.
Adapun bisnis paylater yang dilakukan oleh bank pada dasarnya merupakan kegiatan penyaluran kredit. Oleh karena itu, secara regulatif, kegiatan ini telah diatur dalam POJK yang disebutkan sebelumnya.
Hal ini menegaskan bahwa bank memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan bisnis paylater sebagai bagian dari strategi mereka dalam menyediakan layanan kepada nasabah.
Meskipun demikian, pertanyaan-pertanyaan tersebut mencerminkan keprihatinan terkait dengan potensi risiko yang dapat timbul dalam bisnis BNPL, terutama jika tidak dielola dengan baik.
- Saham AMRT, PGEO dan JSMR Layak Diburu Usai Sentimen Positif Dalam Negeri Menguat
- XL Axiata (EXCL) Bidik Imbal Hasil 43,5 Persen dari Diversifikasi Bisnis
- Global Mediacom (BMTR) Borong Saham Bank MNC (BABP) Senilai Rp240 Miliar
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu ke belakang, beberapa bank merilis produk BNPL. PT Bank Central Asia Tbk (BCA/BBCA) baru-baru ini merilis layanan transaksi paylater melalui aplikasi myBCA, dengan promo menarik yang sedang berlangsung.
Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai opsi pembayaran alternatif melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
Nasabah dapat mengatur pembayaran kembali dengan pilihan jangka waktu, memanfaatkan fitur cicilan dengan menggunakan BCA ID.
Fitur utama dari Paylater BCA mencakup limit kredit hingga Rp20 juta dengan mekanisme revolving. Nasabah dapat memilih tenor cicilan mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, dengan suku bunga maksimal 2 persen flat perbulan.
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga turut berinovasi dengan menghadirkan produk kredit digital Livin' Paylater. Tenor pembayaran mencakup 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan, dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant melalui aplikasi Livin’.
Batas kredit maksimum mencapai Rp20 juta, dengan pembayaran tagihan melalui auto debit sesuai tanggal jatuh tempo. Bunga pinjaman bervariasi, mulai dari 0% untuk tenor 1 dan 3 bulan, hingga 1.5% flat perbulan untuk tenor lebih dari 3 bulan.
Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah, dengan denda keterlambatan sebesar 4% perbulan dari tagihan tertunggak.
DBS Bank juga tidak ketinggalan dengan fitur paylater melalui digibank Pay Later, yang terdapat di Kartu Kredit digibank by DBS.
Nasabah dapat mengubah transaksi kartu kredit menjadi cicilan dengan tenor hingga 60 bulan melalui aplikasi digibank by DBS.
Bunga yang ditawarkan dianggap kompetitif di pasar, dengan opsi konversi cicilan instan 24/7 dan pemantauan status cicilan.
PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) juga turut menyajikan Allo PayLater, sebuah produk untuk belanja sekarang dan bayar nanti. Fitur ini menawarkan pilihan tenor, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
Dengan inovasi ini, nasabah dapat memilih opsi pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.