<p>Ilustrasi aset kripto Bitcoin / Pixabay</p>
Pasar Modal

Apakah Fatwa Haram Kripto Dapat Berubah? Begini Penjelasannya

  • Penjelasan dari PP Muhammadiyah terkait kemungkinan fatwa haram kripto untuk berubah.
Pasar Modal
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Menyusul MUI (Majelis Ulama Indonesia), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan kripto sebagai alat investasi dan transaksi.

Adanya unsur ketidakpastian, perjudian, dan belum disahkannya kripto sebagai mata uang resmi menjadi alasan di balik fatwa haram tersebut.

Meski PP Muhammadiyah sudah menyatakan kripto sebagai sesuatu yang haram dalam keterangan resminya, namun organisasi Islam itu turut menjelaskan bahwa fatwa masih dapat berubah.

Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa bersifat dinamis sehingga dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan pada umat Islam.

Majelis Tarjih bahkan pernah mengharamkan kegiatan melukis dan menggambar. Namun, fatwa itu diubah dengan syarat kedua kegiatan itu tidak dilakukan dalam rangka sesembahan.

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menilai, mata uang kripto masih memiliki kemungkinan untuk mengalami perubahan karena perkembangan teknologi

Ia mengakui, meskipun tidak banyak negara yang meresmikan kripto, namun animo yang ditimbulkannya tidak bisa dipungkiri.

Menurut Mukhlis, banyak pengamat yang memprediksi fenomena kripto sebagai bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak dapat dihindari seiring dengan perkembangan saya.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,”ujar Mukhlis, Rabu, 19 Januari 2022.

Muhammadiyah mengharamkan kripto karena tidak adanya underlying-asset  sehingga menyebabkan ketidakjelasan.Namun, jika dalam perkembangannya mata uang kripto dapat memenuhi syarat underlying-asset dan kepastian hukum dari negara untuk melindungi konsumen, status fatwa terkait kripto dapat berubah.

Jika ditinjau sebagai alat transaksi, kripto dinilai harus memenuhi setidaknya dua syarat, yaitu dapat diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi.

Jika kedua syarat itu dapat dipenuhi, maka pihak Muhammadiyah pun akan tetap menilai mata uang kripto sebagai sesuatu yang haram hukumnya. 

Mukhlis pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap kripto sebagai sesuatu yang belum bisa dikenali secara pasti dan sebaiknya mematuhi fatwa yang sudah diresmikan.