Apakah Tabel Morbiditas Akan Jadi Standar Tetap untuk Asuransi Penyakit Kritis? Simak di Sini!
- Direktur Keuangan dan Aktuaria PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Maria Elvida Rita Dewi mengatakan, jika Tabel Morbiditas ini menjadi standar yang tetap bagi para pelaku industri, artinya ada yang entitas yang memberikan kewajiban atas hal tersebut.
Industri
JAKARTA - Tabel Morbiditas Indonesia I yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) beserta pihak terkait lainnya dijadikan sebagai acuan untuk premi asuransi penyakit kritis. Lantas, apakah tabel tersebut akan menjadi standar tetap bagi para pelaku industri?
Direktur Keuangan dan Aktuaria PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Maria Elvida Rita Dewi mengatakan, jika Tabel Morbiditas ini menjadi standar yang tetap bagi para pelaku industri, artinya ada yang entitas yang memberikan kewajiban atas hal tersebut.
Sementara itu, penyusunan Tabel Morbiditas ini tidak menyertakan perspektif untuk menjadikan acuan premi asuransi penyakit kritis sebagai standar ketat bagi para pelaku industri.
- Masuk RUU PPSK, Pemerintah Mau Indonesia Punya Bank Emas
- Bumi Resources Minerals (BRMS) Siap Operasikan Pabrik Kedua di Palu
- Diam-Diam Korea Selatan Telah Jadi Salah Satu Pengekspor Terbesar di Dunia
"Untuk standarisasi ke depannya, tentunya ini kalau standarisasi kan berarti ada yang meng-enforce, ada sesuatu yang mengharuskan. Sepahaman saya, ini belum menjadi scope dari peluncuran tabel ini, namun tabel ini digunakan sebagai referensi," ujar Maria menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Maria pun menuturkan, sebelum diluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia I, para pelaku di industri asuransi biasanya mengacu kepada referensi masing-masing saat mendesain produk.
Namun, dengan adanya tabel ini, diharapkan para pelaku industri setidaknya dapat memiliki acuan untuk menetapkan batas-batas definisi penyakit kritis yang dapat dilindungi asuransi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) Ade Bungsu mengatakan, tabel ini dapat menjadi referensi untuk desain produk yang lebih akurat untuk penetapan premi.
Mengingat tabel ini disusun dengan mengumpulkan data dari perlindungan asuransi di Indonesia selama jangka waktu lima tahun (2013-2017), diharapkan produk asuransi yang dihasilkan industri dapat lebih tepat sasaran.
"Jadi, data ini sebenarnya akan memberikan gambaran yang lebih akurat," ujar Ade.
Kemudian, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan bahwa standarisasi memang menjadi sesuatu yang sifatnya ideal.
Budi pun mengatakan bahwa dalam perkembangannya nanti, bisa saja standarisasi atas penyakit dan kondisi kritis dapat terbentuk.
"Barangkali standarisasi itu cepat-lambat akan terbentuk dengan sendirinya," kata Budi.
- Ada Black Panther! Ini 5 Film Terbaru Tayang di Bioskop Indonesia Bulan November 2022
- Rayakan 53 Tahun Membangun Industri Properti, Agung Podomoro Gelar Booster Run di Vimala Hills
- Jangan Asal Beli! Ini 7 Makanan yang Tidak Boleh Dibeli Saat Diskon
Untuk diketahui, di Indonesia, acuan yang digunakan untuk penetapan premi asuransi yang dikenal sejauh ini adalah adalah Tabel Mortalitas yang saat ini sudah mencapai edisi keempat.
Namun, seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya menghasilkan produk perlindungan untuk penyakit kritis, Tabel Morbiditas ini pun diterbitkan sebagai jawaban atas kebutuhan para penyedia layanan.
Tabel Morbiditas ini juga digunakan untuk menyeragamkan definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan.
Dengan demikian, asumsi manajemen risiko atau aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi diharapkan dapat mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk yang memiliki pertanggungan penyakit kritis.