APBI Dukung Sanksi Tegas bagi Pengusaha Batu Bara yang Tidak Penuhi Domestic Market Obligation
- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Industri
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Adapun, melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
- Seri Tren Investasi: Arti Right Issue Adalah...
- Naik 54 Persen, Mandala Finance Cetak Laba Bersih Rp189,29 Miliar pada Semester I-2021
- Kontraktor JTTS Hutama Karya Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Dumai
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan asosiasi berpendapat sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
“Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader,” ujar Hendra pada Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut informasi yang diperolehnya, ada empat perusahaan anggota APBI dari 34 perusahaan yang mendapat sanksi larangan ekspor dari Kementerian ESDM karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO untuk periode 1 Januari—31 Juli 2021.
“Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Hendra.
Menurutnya, selama ini kesulitan penambang dalam memenuhi kewajiban DMO, antara lain karena spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, hingga kontrak yang tidak tersedia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.
“Benar, kami telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi aturan,” kata Ridwan.