Kegiatan produksi di tambang PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Energi

APBI Soroti Kemampuan Ormas Kelola Tambang

  • Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia atau APBI-ICMA Gita Mahyarani menekankan mekanisme pengelolaan tambang sangatlah panjang dan berisiko tinggi

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia atau APBI-ICMA Gita Mahyarani menekankan, siapapun yang mengelola tambang harus berdasarkan pada kaidah pertambangan yang baik. Pasalnya mekanisme pengelolaan tambang sangatlah panjang dan berisiko tinggi.

"Perlu digaris bawahi mekanisme pengelolaan tambang memang harus dilakukan benar-benar teliti. Pertambangan itu masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan basis risiko tinggi," katanya kepada TrenAsia.com pada Selasa, 4 Juni 2024.

Gita menjelaskan, untuk alur peizinan sejak mulai tahap eksplorasi, hingga pengurusan izin lingkungan yang cukup panjang, termasuk tanggung jawab lingkungan sampai pascatambang harus menjadi perhatian pengelola.

Sehingga menurut Gita, pada intinya siapapun yg mengelola tambang harus berdasarkan pada kaidah pertambangan yang baik termasuk ormas keagamaan.

Di tengah pemberian IUP ini, pasokan batu bara diproyeksikan masih mengalami peningkatan sampai akhir tahun 2024. Peningkatan pasokan karena adanya target produksi yang meningkat juga sampai 922 juta ton.

Di mana ekspor terbesar masih ke Tiongkok dan India. Dua negara ini meningkatkan impor batu bara termal ke level tertinggi dalam kuartal I tahun 2024.

Ormas Girang Kebagian Jatah

Muhammadiyah pun angkat bicara dengan izin tambang tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menerangkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Anwar, keluarnya SK baru tersebut adalah sebuah terobosan pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk Ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan Sumberdaya alam bagi kemaslahatan rakyat.

Selain itu, PBNU menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke Ormas. Gus Yahya menambahkan, bagi Nahdlatul Ulama, hal ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.

Sedangkan dari sisi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom mengatakan, inisiatif Presiden ini tidaklah mudah untuk dijalankan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Yang perlu dijaga adalah agar Ormas keagamaan tidak mengabaikan tugas dan fungsi utamanya, yaitu membina umat. Selain itu, penting untuk memastikan ormas keagamaan tidak terperangkap dalam mekanisme pasar.

Adapun aturan terkait pengelolaan izin tambang boleh dilakukan oleh ormas kegamaan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.