APBN 2020 Tekor, Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
Tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2019. Nilai pembayaran gaji-13 untuk PNS tahun 2019 mencapai Rp20 triliun.
Industri
JAKARTA – Rencana pemerintah membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam lantaran kondisi APBN 2020 tekor untuk penanganan COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum memastikan waktu pencairan gaji ke-13 PNS karena masih akan melihat secara keseluruhan pada APBN 2020.
“Jadi nanti kita lihat untuk gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Menkeu menjelaskan masih akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN 2020. Sebab, saat ini APBN tengah difokuskan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga menuturkan masih akan mencari cara untuk mengeksekusi pencairan gaji ke-13. Catatannya, pemerintah akan tetap menggunakan anggaran negara secara maksimal.
“Kita melihat keseluruhan cara kita untuk mengeksekusi, jadi dalam hal ini kita akan terus mengevaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin,” tuturnya.
Pada awal April 2020, Menkeu menjanjikan tidak ada kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Saat itu, perempuan yang akrab disapa Ani itu beralasan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah disediakan.
THR untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan sudah dicairkan pada Mei sebelum perayaan Lebaran. Namun, THR hanya diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) jabatan Eselon III ke bawah, termasuk jabatan fungsional setara Eselon III.
Di sisi lain, kondisi saat ini sudah berbeda. Sebab, penyebaran COVID-19 yang kian masif membutuhkan belanja penanganan lebih besar hingga mencapai Rp695,2 triliun.
Padahal, pendapatan negara diprediksi merosot 10% menjadi Rp1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020. Defisit APBN juga sudah diperlebar dari 5,07% menjadi 6,37%.
DPR Dorong Menkeu
Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah meminta pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi PNS. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menggairahkan aktivitas perekonomian nasional.
“Gaji ke-13 meski hanya untuk PNS, mampu mendorong daya beli dan konsumsi rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan apapun yang bisa mendorong daya beli dan konsumsi, harus segera digerakkan. Apalagi, Hidayatullah juga mengingatkan konsumsi rumah tangga berkontribusi sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apalagi sifatnya transfer langsung kepada rakyat,” kata dia.
Berkeraknya konsumsi rumah tangga, kata dia, juga dapat menjadi langkah antisipasi agar Indonesia terhindar dari resesi ekonomi. Selama ini, pemerintah telah mengalirkan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk BUMN Rp152,15 triliun dan Bank Himbara Rp30 triliun.
Tahun ini, Sri Mulyani mencairkan total dana THR sebesar Rp29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN daerah Rp13,8 triliun.
Tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2019. Nilai pembayaran gaji-13 untuk PNS tahun 2019 mencapai Rp20 triliun.
Beda THR dan Gaji ke-13
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara itu, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. (SKO)