<p>Warga beraktivitas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Makroekonomi

APBN 2023 Dirombak, Target Pajak Jadi Rp2.045 Triliun

  • Selain pajak dalam negeri, pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) juga berubah menjadi Rp1.049,54 triliun dari sebelumnya Rp935 triliun.

Makroekonomi

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Presiden Joko Widodo merombak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 jelang pergantian tahun. Salah satu perubahan anggaran adalah soal penerimaan perpajakan. Usai revisi, target pendapatan pajak dalam negeri menjadi Rp2.045 triliun.

Sebelumnya, pemerintah mematok target Rp1.963 triliun dalam Perpres No.130/2022. Perubahan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Selain pajak dalam negeri, pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) juga berubah menjadi Rp1.049,54 triliun dari sebelumnya Rp935 triliun. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri turun menjadi Rp438,79 triliun dari sebelumnya Rp475,37 triliun.

Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga turun menjadi Rp26,87 triliun dari sebelumnya Rp31,31 triliun dalam APBN 2023. Setali tiga uang, pendapatan cukai pun ditetapkan turun menjadi Rp227,21 triliun dari sebelumnya Rp245,44 triliun. 

Lebih lanjut, pendapatan pajak perdagangan internasional naik menjadi Rp72,89 triliun. Rinciannya yakni dari pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp53,09 triliun dari sebelumnya Rp47,52 triliun, serta pendapatan bea keluar menjadi Rp19,80 triliun dari Rp10,21 triliun. 

Tidak ada perubahan nominal dari segi pajak penghasilan ditanggung pemerintah dibanding Perpres sebelumnya, yakni tetap Rp7,88 triliun. Keseluruhan, total target penerimaan perpajakan tahun anggaran 2023 menjadi Rp2.118,3 triliun dari sebelumnya sebesar Rp2.021,2 triliun.

Sebagai informasi, Perpres No. 75 Tahun 2023 ditandatangani Jokowi pada 10 November 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Perubahan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara badan anggaran DPR, pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu.