APBN Biayai Pensiun Dini PLTU, Begini Aturannya
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya merestui instrumen mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) melalui APBN.
Energi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya merestui pembiayaan program percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Hal itu terang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
"Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut dikutip Jumat, 20 Oktober 2023.
- 9 Rekomendasi Tempat Wisata di Kota Bandung
- Harga iPhone 15 di iBox Mulai dari Rp16 Jutaan, Ada Promo Bebas 2 Bulan Cicilan
- 5 Rekomendasi Film dan Series Terbaru Netflix Bulan Oktober, Tak Hanya The Fall of The House of Usher!
Berdasarkan salinan dokumen tersebut, disebutkan mengenai sumber pendanaan untuk transisi energi.
Bendahara negara itu menjelaskan, dukungan fiskal yang diberikan dalam mempercepat memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Di mana aturan tersebut memungkinkan adanya sumber pendanaan lain dari kerja sama dengan lembaga keuangan internasional maupun lembaga lainnya untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria.
Sementara dalam pasal 3 ayat 4 PMK itu tertulis bahwa sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya.
Kemudian, dalam pasal 4 tercantum bahwa Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat dan/ atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan
Sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya dikhiri lebih cepat serta proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.