PLTU Cirebon
Energi

APBN Tanggung Biaya Pensiun Dini PLTU, Begini Skema dari Kemenkeu

  • Penggunaan energi hijau saat ini tidak hanya menjadi sorotan, namun juga menjadi urgensi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merestui pembiayaan program percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merestui pembiayaan program percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Hal itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya mendorong melalui PMK namun dukungan fiskal juga melalui program Energy Transition Mechanism (ETM).

"Pemerintah punya rencana ETM. Dukungan fiskal berupa belanja negara, salah satunya harga listrik," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Suahasil mengatakan, nantinya penggunaan anggaran atau support fiskal masih perlu memperhatikan ragam faktor. Jika dari BUMN atau dalam hal ini PT PLN (Persero) skemanya berupa menagihkan melalui subsidi dan kompensasi kepada pemerintah.

Namun jika melalui blendid finance atau campuran pembiayaan akan melalui PT SMI. Sehingga skema perhitungannya harus melihat satu persatu setiap proyek yang dikerjakan sehingga pengeluaran anggaran dari sisi fiskal melalui pembagian sesuai dengan kesepakatan perusahaan.

Saat ini Kemenkeu terus menggodok skema ini dengan seksama agar tercipta prinsip yang adil dan terjangkau untuk transisi energi termasuk pensiun dini PLTU.

Sekadar Informasi, ETM Country Platform merupakan kerangka kerja yang menyediakan pembiayaan yang diperlukan untuk mempercepat transisi energi nasional, dengan memobilisasi sumber pendanaan komersial dan non-komersial secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu angkat bicara menurutnya, saat ini pemerintah masih menyiapkan country platform yang akan mengakomodir transaksi pensiun dini PLTU (early retirement).

Febrio menekankan, selain country platform, pemerintah juga mendorong transaksi pendanaan pembangkit yang bukan milik PT PLN (Persero) dengan skema B2B.

Skema business to business (B2B) di mana transaksi bisnis yang terjadi antar perusahaan. Sehingga peran pendanaan fiskalnya tidak seluruhnya dari negara, tergantung dengan transaksi spesifik antara swasta dan sang pemilik PLTU.