Apes, Tagih Utang Rp25 Juta Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Seorang wanita asal Kota Malang bernama Dian Patria Arum Sari berujung mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 2,5 tahun beserta denda Rp750 juta setelah melakukan penagihan utang kepada temannya sebesar Rp25 juta.
Nasional
JAKARTA - Seorang wanita asal Kota Malang bernama Dian Patria Arum Sari berujung mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 2,5 tahun beserta denda Rp750 juta setelah melakukan penagihan utang kepada temannya sebesar Rp25 juta.
Peristiwa malang yang menimpa wanita itu bermula pada tahun 2019 saat Dian diminta oleh seorang temannya untuk bergabung dalam investasi bisnis ayam petelur. Ketika itu, Dian menyetorkan dana sebesar Rp25 juta disertai sebuah mobil yang diberikan temannya kepada Dian sebagai jaminan.
Bukannya memperoleh keuntungan, piutang yang diberikan Dian kepada rekannya justru tak kunjung dibayarkan. Sementara mobil yang sebelumnya diberikan ke Dian sebagai jaminan ternyata dalam kondisi bermasalah.
Tak kunjung diterimanya dana pinjaman yang sebelumnya diberikan kepada temannya pun membuat Dian geram. Pada akhirnya, Dian meengunggah komentar di status Facebook istri dari si debitur pada tahun 2019.
- Perhelatan F1 Powerboat Diprediksi Hasilkan Dampak Ekonomi hingga Rp220 Miliar
- IHSG Ditutup Menguat 0,07 Persen, Emiten yang Baru IPO Langsung Jadi Top Gainers
- OCBC NISP Beberkan Bukti dan Keterangan Dugaan Tindak Pidana yang Menjerat Susilo Wonowidjojo
Dian pun mengaku kalau komentar yang diutarakannya di akun Facebook milik istri sang debitur itu memang cukup menyakitkan. Adapun, Dian berdalih bahwa komentar yang disampaikannya itu dilatarbelakangi emosi.
"Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," kata Dian kepada pers dikutip Rabu, 8 Februari 2023.
Mengakui komentar yang disampaikannya itu menyakiti pihak debitur, Dian langsung menghapus postingan komentar yang telah diunggah sebelumnya. Namun, komentar yang disampaikan Dian itu nyatanya sudah terlanjut ditangkap layar oleh sang istri debitur.
Hasil tangkapan layar yang disimpan oleh pihak debitur pun diduga digunakan sebagai bukti untuk melaporkan Dian ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- 5 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Akan Mengubah Karier Anda
- Mulai Khawatir Krisis Penduduk, China Bolehkan Pasangan Belum Menikah Punya Anak
- Saingan Meikarta Nih! Kota Baru Cinity Seluas 500 Hektare di Cikarang Diluncurkan
Laporan tersebut pun diproses kepolisian hingga bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Septermber 2022. Alih-alih mendapatkan kembali uangnya, Dian justru dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750.000 subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan." bunyi tuntutan JPU dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen dikutip Rabu, 8 Februari 2023.
Sementara itu, Dian bersama pengacaranya pun disebut telah melakukan komunikasi untuk proses mediasi. Namun dari mediasi yang dilakukan, Dian menyebutkan tidak ada hasil yang dicapai, terlebih soal uang senilai Rp25 juta yang raib oleh temannya itu.