<p>Suasana karyawan bekerja di kantor Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Bank Mandiri menyesuaikan kantor cabang operasional di Wilayah DKI Jakarta menyusul Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Apindo: Kenaikkan UMP Sulit Bagi Kami

  • JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan sejumlah pertimbangan tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2021. Pertama, ia mengakui kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan bagi pengusaha terdampak untuk membayar UMP yang lebih tinggi dari tahun ini. “Pandemi sangat memukul hampir semua sektor yang terdampak. Sehingga kami tidak punya kemampuan untuk […]

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan sejumlah pertimbangan tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Pertama, ia mengakui kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan bagi pengusaha terdampak untuk membayar UMP yang lebih tinggi dari tahun ini.

“Pandemi sangat memukul hampir semua sektor yang terdampak. Sehingga kami tidak punya kemampuan untuk membayar seperti situasi normal,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Kedua, dari sisi formula yang digunakan yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah 78/2015, UMP 2021 seharusnya turun. Pasalnya, perhitungan yang digunakan dalam PP tersebut adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Sedangkan kedua indikator ekonomi tersebut masih terkontraksi dalam, di mana pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 -5,32% dan inflasi sebesar 0,07% pada Oktober 2020. Hariyadi menegaskan tidak naiknya UMP tahun depan sudah merupakan titik tengah bagi pengusaha dan pekerja.

“Kan enggak mungkin UMP diturunkan, jadi jalan tengahnya adalah tidak naik saja,” tambah dia.

Ribut Tahunan

Lebih lanjut Haryadi menjelaskan bahwa polemik kenaikan UMP yang terjadi tiap tahun disebabkan oleh kesalahpahaman mengenai UMP itu sendiri. Selama ini, UMP diartikan sebagai upah rerata bagi pekerja atau dianggap upah efektif.

Adi Mahfudz, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional menjelaskan dalam pengertian aslinya, UMP adalah standar minimal yang berfungsi sebagai jaring pengaman hanya bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berstatus lajang. Definisi ini yang menurutnya salah kaprah sehingga sering memicu polemik.

Artinya, pekerja di luar dua kriteria di atas berhak atas upah negosiasi, dengan kata lain besarannya disepakati bersama antara kedua belah pihak. Selain itu, UMP bukan satu-satunya hak upah yang harus dibayar oleh perusahaan, seperti misalnya upah lembur dan lain-lain.

Meskipun mengakui dunia usaha tengah lesu, Haryadi mendorong agar pelaku usaha yang tidak terdampak pandemi untuk membayar pekerja lebih tinggi dari tahun ini.

Menurut data Dewan Pengupahan Nasional, total pekerja di Indonesia berkisar 126,5 juta, dengan jumlah angkatan kerja sebanyak 136,5 juta. Sedangkan pekerja informal ada sebanyak 74,1 juta atau setara dengan 58,6% dan pekerja formal berjumlah 52,4 juta atau 41,4%.